Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1072), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 16, dan angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: