Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Produk Pengolahan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) utuh atau produk yang mengandung bagian ikan Hiu Koboi Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.), termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.