Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Produk Perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
4. Sistem Logistik Ikan Nasional, yang selanjutnya disingkat SLIN adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, sampai dengan distribusi, sebagai suatu kesatuan dari kebijakan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan hulu-hilir, pengendalian disparitas harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(1) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah provinsi berperan:
a. mengoordinasikan ketersediaan ikan di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan atau pusat distribusi;
b. mengoordinasikan pasokan dan permintaan yang disesuaikan dengan karakteristik produksi hasil perikanan;
c. memberikan insentif bagi pelaku usaha perikanan dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
d. melakukan pembinaan terhadap penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
e. mempromosikan penggunaan teknologi produksi dan pemasaran yang lebih efisien dan efektif;
f. mempercepat ketersediaan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
g. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
i. membentuk kelembagaan SLIN; dan
j. melakukan sosialisasi tentang SLIN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan SLIN pemerintah daerah kabupaten/kota berperan:
a. mendorong peningkatan produksi dan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan;
b. menyediakan sarana dan prasarana produksi dan pemasaran;
c. melaksanakan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan;
d. mendorong peningkatan ketersediaan ikan di daerah penyangga pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan;
e. menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana di bidang perikanan;
f. melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan logistik di bidang perikanan;
g. mengembangkan sistem informasi manajemen logistik ikan nasional dengan kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan informasi produksi dan pemasaran, antara lain berupa jumlah, jenis, harga, waktu ketersediaan dan permintaan, jasa pengangkutan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi secara waktu nyata;
h. mengembangkan jaringan layanan penyedia jasa logistik di bidang perikanan;
i. memberikan insentif bagi pelaku usaha dan penyedia jasa logistik di bidang perikanan
j. membentuk kelembagaan SLIN; dan
k. melakukan sosialisasi tentang SLIN.