(1) Keteladanan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan pemimpin yang memiliki disiplin yang tinggi, komitmen, kejujuran, Integritas, kredibilitas, dan kepedulian yang ditunjukkan dalam bentuk:
a. pembuatan pakta Integritas;
b. pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau laporan harta kekayaan ASN;
c. pemenuhan kepatuhan ketentuan jam kerja melalui presensi kehadiran;
d. pelaporan penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi;
e. kepatuhan terhadap pelaporan benturan kepentingan;
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang dan/atau berat; dan
g. kinerja individu dengan hasil minimal baik.
(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan Pegawai ASN dalam menjalankan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari dengan yang salah satu tujuannya untuk menghindari sikap dan tingkah laku koruptif.
(3) Peran pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan pengawasan yang dapat memberikan:
a. keyakinan yang memadai atas kehematan, efisiensi, efektivitas, dan ketaatan dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. penilaian profesional terhadap efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko, dan proses tata kelola Kementerian;
c. fasilitasi pelatihan/edukasi dan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko, dan proses tata kelola Kementerian; dan
d. rekomendasi dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, manajemen risiko, dan proses tata kelola Kementerian.
(4) Pembangunan sistem antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan melalui:
a. zona Integritas menuju WBK/WBBM, merupakan upaya dalam meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. program pengendalian gratifikasi, merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pegawai, masyarakat, dan dunia usaha dalam bentuk kegiatan penyusunan regulasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi, peningkatan sumber daya manusia, alokasi anggaran, pemberian sanksi dan penghargaan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
c. sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan/atau laporan harta kekayaan ASN, merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun sebagai wujud transparansi;
d. whistle blower system, merupakan sebuah mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian;
e. sistem pengendalian kecurangan, merupakan rangkaian program kegiatan yang secara komprehensif dirancang dan dilaksanakan oleh pimpinan dan manajemen untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak kecurangan;
f. penanganan benturan kepentingan, merupakan sebuah mekanisme dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi, serta melaporkan situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya; dan
g. manajemen risiko, merupakan proses tata kelola pengendalian risiko yang terencana, proaktif, dan berkelanjutan meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, pemantauan, dan pelaporan pengendalian risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan mengurangi dampaknya sampai dengan tujuan tercapai.
(5) Evaluasi internal dan eksternal Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan upaya untuk memetakan kondisi Integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi pada Kementerian.
(6) Sistem merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
(7) Akuntabilitas keuangan dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g merupakan alat bantu untuk mengarahkan penggunaan sumber daya Kementerian dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam jangka menengah maupun
jangka pendek, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi dapat dicegah.
(8) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h untuk mendorong pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, kehematan, adil, tidak diskriminatif, dan efektivitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
(9) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i untuk mendorong standar operasional prosedur dibuat dengan jelas dan terukur, sehingga dapat menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
(10) Keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengelolaan anggaran dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari KKN.
(11) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k merupakan proses pengelolaan aset berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.