SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri;
dan
f. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi, dan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan sinkronisasi perencanaan kebijakan umum dan strategis serta perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. koordinasi, penyusunan, dan sinkronisasi rencana, program, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan dana transfer di bidang kelautan dan perikanan;
c. koordinasi, penyusunan, dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta bahan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja;
b. koordinasi dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c. koordinasi dan pengelolaan badan layanan umum;
d. koordinasi dan pelaksanaan tata laksana dan transformasi keuangan serta kepatuhan pejabat perbendaharaan;
e. koordinasi dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta penyelesaian kerugian negara;
f. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, manajemen talenta, monitoring dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi, alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan
pegawai;
c. koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
d. koordinasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai;
e. koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
f. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, dan tata laksana;
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, hukum internasional bidang kelautan dan perikanan, advokasi, dokumentasi, dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, serta monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, perikanan
tangkap, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, serta monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan budidaya, penguatan data saing produk kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu;
c. koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum;
d. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, dan pembahasan rancangan perjanjian dan hukum internasional di bidang kelautan dan perikanan;
e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, dan pengembangan program hubungan masyarakat, serta kerja sama internasional di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
b. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama bilateral di bidang kelautan dan perikanan;
c. koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha pimpinan, keprotokolan, persuratan, dan kearsipan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan urusan angkutan pegawai, serta keamanan kantor pusat;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, serta persandian;
c. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan bagi Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan serta layanan perkantoran;
f. koordinasi dan pengelolaan layanan dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa, serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, urusan angkutan, keamanan kantor pusat, serta koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan pengaduan kerumahtanggaan kantor pusat, pengelolaan klinik, olah raga, ruang musik, pemeliharaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal, angkutan pegawai, dan keamanan kantor pusat;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Perlengkapan. ; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan pengaduan kerumahtanggaan, pengelolaan klinik, olah raga dan ruang musik, pemeliharaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal, angkutan pegawai, dan keamanan kantor pusat, penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan serta layanan perkantoran.