ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
Organisasi Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjamin Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan pemimpin dari Politeknik KP Bone yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur Politeknik KP Bone bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pembinaan mental dan moral Taruna;
c. pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(4) Direktur Politeknik KP Bone berkewajiban menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaiman dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau bidang lainnya.
(3) Pembantu Direktur sebagaiman pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan, Alumni, dan pembinaan karakter.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan bidang non-akademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. memberikan pertimbangan, saran atau pendapat non-akademik terhadap kebijakan Direktur;
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Bone; dan
c. membantu pengembangan Politeknik KP Bone.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
(3) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(4) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Bone;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(5) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil Program Studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(6) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung didalam sektor kelautan dan perikanan.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan
Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. memberikan pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. MENETAPKAN kurikulum Program Studi;
2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Bone paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. mengawasi pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
b. mengembangkan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standarisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pejaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai tugas melaksanakan, pengelolaan administrasi akademik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi, hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri dari:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggan.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.