Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
2. Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah Kawasan Konservasi Perairan yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan adalah dokumen kerja yang dapat dimutakhirkan secara periodik, sebagai panduan operasional pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
5. Zona Inti adalah bagian Kawasan Konservasi Perairan yang letak, kondisi dan potensi alamnya merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan.
6. Zona Perikanan Berkelanjutan adalah bagian kawasan konservasi perairan yang karena letak, kondisi, dan
potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan.
7. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan konservasi perairan yang letak, kondisi, dan potensi alamnya diutamakan untuk kepentingan Pariwisata Alam Perairan dan/atau kondisi/jasa lingkungan serta untuk kegiatan Penelitian dan Pendidikan.
8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
10. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
11. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
12. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi Perairan.
13. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
14. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
15. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
16. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton.
17. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
19. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
20. Surat Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan yang selanjutnya disingkat SIPPAP adalah adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan kegiatan pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Perairan.
21. Surat Izin Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang selanjutnya disingkat Surat Izin Litbang Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang
untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Kawasan Konservasi Perairan.
22. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati.
25. Satuan Unit Organisasi Pengelola adalah unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah, atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan.
26. Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
27. Dinas adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan kelayakan rencana usaha dengan mempertimbangkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:
a. penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
b. penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau
c. penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:
a. kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi;
dan
b. kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.
(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP Pungutan SIPPAP diterbitkan.
(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran pungutan SIPPAP diterima.
(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak dan hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(10) Bentuk dan format SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan kelayakan rencana usaha dengan mempertimbangkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:
a. penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
b. penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau
c. penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:
a. kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi;
dan
b. kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.
(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP Pungutan SIPPAP diterbitkan.
(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran pungutan SIPPAP diterima.
(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak dan hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(10) Bentuk dan format SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Orang untuk melakuan perubahan SIPPAP wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIPPAP yang diubah;
b. jenis perubahan yang diminta;
c. fotokopi izin lokasi untuk perubahan lokasi; dan
d. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik usaha atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan verifikasi lapangan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk perubahan:
a. jumlah unit sarana dan prasarana, untuk penyediaan jasa transportasi dan peralatan kegiatan pariwisata di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan
b. lokasi untuk penyediaan infrastruktur di dalam Kawasan Konservasi Perairan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan berdasarkan pada Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
(5) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar pungutan SIPPAP, permohonan perubahan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP Perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SSBP diterima.
(10) Apabila permohonan perubahan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan perubahan IPPAP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan perubahan SIPPAP disetujui, untuk perubahan penanggung jawab perusahaan dan domisili usaha dan tidak dikenakan pungutan.
(12) SIPPAP Perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPPAP yang diubah.
(13) SIPPAP yang diubah dikembalikan kepada Direktorat Jenderal bersamaan dengan penerbitan SIPPAP perubahan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan mempertimbangkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:
a. penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
b. penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau
c. penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:
a. kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi;
dan
b. kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.
(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan.
(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP-SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran pungutan SIPPAP diterima.
(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak dan hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan mempertimbangkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja dilakukan verifikasi lapangan untuk jenis pengusahaan Pariwisata Alam Perairan sebagai berikut:
a. penyediaan infrastruktur kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
b. penyediaan peralatan kegiatan Pariwisata Alam Perairan di dalam Kawasan Konservasi Perairan;
dan/atau
c. penyediaan jasa transportasi di dalam Kawasan Konservasi Perairan.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional, untuk memeriksa:
a. kesesuaian rencana usaha dengan kondisi lokasi;
dan
b. kesesuaian kondisi aset perusahaan yang dilaporkan dengan rencana usaha.
(4) Kepala Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Nasional paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Berita Acara hasil verifikasi lapangan kepada Direktur Jenderal yang hasilnya menyatakan telah sesuai atau tidak sesuai.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP pungutan SIPPAP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Berita Acara yang menyatakan hasil verifikasi lapangan telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemohon harus membayar pungutan SIPPAP dan menyampaikan SSBP kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP pungutan SIPPAP diterbitkan.
(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak SPP-SIPPAP diterbitkan pemohon tidak membayar pungutan SIPPAP, permohonan SIPPAP dinyatakan batal demi hukum.
(8) Direktur Jenderal menerbitkan SIPPAP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran pungutan SIPPAP diterima.
(9) Apabila permohonan SIPPAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak dan hasil verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIPPAP menjadi milik Direktorat Jenderal.