Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2016 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Petugas Pemungut adalah orang atau pegawai yang ditugaskan untuk memungut dan memberikan bukti pungutan PNBP kepada Wajib Bayar.
4. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
5. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
6. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
7. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pungutan PNBP di luar pungutan perikanan pada:
a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
c. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
e. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
g. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(1) Jenis PNBP pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap:
a. Jasa Pelabuhan Perikanan; dan
b. Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan.
(2) Jenis PNBP Jasa Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. Jasa Pemakaian Listrik;
b. Jasa Tambat Labuh;
c. Jasa Pengadaan Es;
d. Jasa Pengadaan Air;
e. Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage;
f. Jasa Penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel);
g. Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan;
h. Jasa Pas Masuk;
i. Jasa Kebersihan Pelabuhan;
j. Jasa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL);
k. Jasa Instalasi Air Laut Bersih;
l. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai Tugas dan Fungsi); dan
m. Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan.
(3) Jenis PNBP Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pelayanan jasa pengembangan penangkapan ikan;
b. Penerimaan dari hasil kegiatan atau hasil samping pengembangan penangkapan ikan; dan
c. Jasa penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi).
Article 4
Jenis PNBP pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya meliputi:
a. Hasil Budidaya Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi;
b. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu;
c. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Jambi;
d. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin;
e. Hasil Budidaya Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara;
f. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo;
g. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Ujung Batee;
h. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Takalar;
i. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon;
j. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam;
k. Hasil Budidaya Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok;
l. Hasil Budidaya Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung;
m. Hasil Budidaya Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang;
n. Hasil Budidaya Balai Produksi Induk Unggul dan Kekerangan (BPIUUK) Karang Asem, Bali;
o. Jasa Pengujian Laboratorium;
p. Uji Lapangan Dalam Rangka Mendapatkan Surat Nomor Pendaftaran Obat (SNPO);
q. Jasa Konsultansi dan Jasa Bimbingan Teknis Pembudidayaan Ikan; dan
r. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai Tugas dan Fungsi).
Article 5
Jenis PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Jasa Pengujian Mikrobiologi;
b. Jasa Pengujian Kimia;
c. Jasa Pengujian Organoleptik;
d. Jasa Pengujian Hayati;
e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi;
f. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai tugas dan fungsi); dan
g. Jasa Diseminasi Ikan Hias.
Article 6
Article 7
(1) Jenis PNBP yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Jasa riset;
b. Data dan hasil kajian ilmiah kelautan dan perikanan;
c. Penjualan produk perekayasaan teknologi, penjualan biotik dan hasil samping kegiatan penelitian dan pengembangan;
d. Penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi);
e. Royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan
f. Kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Jenis PNBP Jasa riset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Jasa analisis; dan
b. Tenaga ahli jasa survei kelautan dan perikanan.
Article 8
(1) Jenis PNBP yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. Penerimaan Pendidikan;
b. Penerimaan Pelatihan;
c. Jasa Pelaksanaan Ujian Profesi;
d. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai tugas dan fungsi); dan
e. Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis PNBP Penerimaan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Biaya Pendaftaran;
b. Biaya Pendidikan; dan
c. Biaya Ujian Akhir.
(3) Jenis PNBP Penerimaan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Diklat Teknis; dan
b. Diklat Jabatan Fungsional.
(4) Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Praktik Pengolahan Hasil Perikanan; dan
b. Praktik Budidaya.
Article 9
Jenis PNBP yang berasal dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi:
a. Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
b. Jasa Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa;
c. Jasa Pengamatan;
d. Jasa Perlakuan;
e. Jasa Instalasi Karantina Ikan;
f. Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan;
g. Jasa Pemeriksaan Kualitas Air;
h. Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan; dan
i. Uji Profisiensi dengan parameter parasit, bakteri, jamur, virus, dan kimia untuk hama penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penjualan Hasil Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan n dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan hasil perikanan budidaya yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil perikanan budidaya dihitung berdasarkan:
a. per 100 butir atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif;
b. per ekor atau per 100 ekor untuk larva, benih, benih lokal, dan benih F1 dikalikan tarif;
c. per 1 juta ekor untuk nauplius udang windu dan udang vaname dikalikan tarif;
d. per tabung 20 ml, per liter, per kg, dan per 100 gr untuk phytoplankton dikalikan tarif;
e. per liter untuk zooplankton dikalikan tarif;
f. per cm untuk benih abalone, udang barong/lobster, dikalikan tarif;
g. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif;
h. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif;
i. per ekor untuk induk F2 dan VN 1 dikalikan tarif;
j. per kg dan untuk ikan konsumsi dikalikan tarif; dan
k. per kg atau per ekor untuk induk afkir, rumput laut bibit, basah, kering asalan, dan kering tawar, serta pakan buatan pelet dan pakan alami dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penjualan hasil perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 27
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk:
1) pengujian kualitas air dikalikan tarif;
2) pengujian analisis nutrisi pakan dikalikan tarif;
3) pengujian analisis pestisida dikalikan tarif;
4) pengujian analisis kualitas tanah dikalikan tarif;
5) pengujian mikrobiologi dikalikan tarif;
6) pengujian hama dan penyakit ikan (penyakit viral) dikalikan tarif;
7) pengujian obat-obatan dikalikan tarif;
8) pengujian pestisida dengan metode serologi Enzyme Linked Ammunosorbent Assay (ELISA) dikalikan tarif;
9) pengujian biologi molekuler dikalikan tarif;
10) pengujian residu antibiotik, hormon, steroid, bahan pencelup, logam berat, aflatoksin dalam sampel ikan/udang dikalikan tarif;
11) pengujian umum dikalikan tarif;
12) pengujian khusus sediaan biologik dikalikan tarif;
13) pengujian khusus sediaan farmasetik dan premiks dikalikan tarif; dan 14) pengujian pakan alami plankton dikalikan tarif.
b. per ml untuk pengujian pakan alami bibit murni laboratorium dikalikan tarif;
c. per liter untuk pengujian pakan alami bibit plankton massal dikalikan tarif; dan
d. per sertifikat per bentuk sediaan untuk sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 28
(1) Pungutan jenis PNBP atas Uji Lapangan Dalam Rangka Mendapatkan Surat Nomor Pendaftaran Obat (SNPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sertifikat dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 29
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Konsultasi dan Jasa Bimbingan Teknis Bidang Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per orang per bulan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa konsultasi dan jasa bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 30
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang pertemuan, pompa air, dan generator set dikalikan tarif;
c. per unit per bulan untuk kincir dikalikan tarif;
d. per unit per hari atau per unit per jam untuk fasilitas pengangkutan dikalikan tarif;
e. per m 3per bulan atau per ha per tahun untuk kolam/bak dikalikan tarif;
f. per jam per unit untuk jasa excavator/backhoe untuk pembudidayaan ikan; dan
g. per tahun untuk jasa hatchery dan jasa cool storage dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 31
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Mikrobiologi, Jasa Pengujian Kimia, dan Jasa Pengujian Organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengujian mikrobiologi, jasa pengujian kimia, dan jasa pengujian organoleptik yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian mikrobiologi, jasa pengujian kimia, dan jasa pengujian organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 32
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengujian hayati yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per pengujian untuk Diarhetic Shellfish Poisoning (DSP) dan Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) dikalikan tarif; dan
b. per sampel untuk identifikasi plankton dan ciguatoxin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 33
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pelayanan teknis sertifikasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per permohonan untuk permohonan dan jasa proses sertifikasi dikalikan tarif;
b. per orang per hari untuk jasa evaluator/tenaga ahli dan jasa perdiem berdasarkan surat tugas dikalikan tarif; dan
c. per sertifikat untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SNI yang telah diterbitkan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pelayanan teknis sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 34
Article 35
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Diseminasi Ikan Hias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran diseminasi ikan hias yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa diseminasi ikan hias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 54
Article 55
(1) Pungutan jenis PNBP atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(1) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran data dan hasil kajian ilmiah kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per topik untuk jasa penelusuran siswa/mahasiswa dan masyarakat umum dikalikan tarif;
b. per eksemplar untuk jasa penelusuran jurnal hasil riset, data riset, prosiding, buletin, buku paket, teknologi/buku teknis kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
c. per lembar untuk jasa penelusuran dengan poster ukuran A3, peta tematik ukuran A3, dan pembuatan pesanan peta dan poster, dan jasa penggandaan (fotocopy) dikalikan tarif;
d. per lokasi per bulan untuk jasa penelusuran pembuatan peta fishing ground dikalikan tarif;
e. per paket untuk jasa penelusuran peta citra satelit digital dikalikan tarif;
f. per orang per jam untuk jasa konsultasi lokasi penangkapan ikan dikalikan tarif; dan
g. per judul untuk jasa pelayanan editing audiovisual di bidang kelautan dan perikanan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 56
(1) Pungutan atas jenis PNBP Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan produk perekayasaan teknologi, penjualan biotik dan hasil samping kegiatan penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per kegiatan untuk teknologi penginderaan jauh untuk perikanan:
sosialisasi pemanfaatan peta fishing ground dikalikan tarif;
b. per kg, per ton, per liter, per ekor, per 1000 ekor, per 1000 butir, dan per lembar untuk biotik dikalikan tarif; dan
c. per kg dan per ekor untuk penjualan hasil samping kegiatan riset dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 57
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per kamar dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 58
(1) Pungutan jenis PNBP atas Royalti atas Lisensi Paten yang Dihasilkan Dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(3) Pembayaran Royalti atas Lisensi Paten yang dihasilkan dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 59
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(3) Pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 60
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibayar oleh calon siswa SUPM, calon
taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau calon mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan pengumuman penerimaan siswa/taruna/mahasiswa baru yang dikeluarkan oleh panitia penerimaan siswa/ taruna/mahasiswa baru.
(2) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per calon siswa/per calon taruna/per calon mahasiswa dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada:
a. Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan;
b. rekening Bendahara Penerimaan untuk Sekolah Tinggi Perikanan.
(4) Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a menyetorkan ke Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 61
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibayar oleh taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan per taruna/mahasiswa per semester dikalikan tarif.
(2) Pembayaran atas biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bagian Administrasi Akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan.
(3) Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 62
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Ujian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c dibayar oleh siswa SUPM, taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, berdasarkan per siswa/taruna dikalikan tarif.
(2) Pembayaran atas biaya ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada:
a. Bagian Kesiswaan untuk SUPM;
b. Bagian Administrasi Akademik untuk Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat.
(3) Bagian Kesiswaan dan Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 63
Article 64
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional.
(2) Pembayaran pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per 14 (empat belas) hari untuk pelatihan tingkat dasar; dan
b. per orang per 6 (enam) hari untuk pelatihan tingkat menengah dan pelatihan tingkat tinggi.
(3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional.
(4) Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 65
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelaksanaan Ujian Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi pelaksanaan ujian profesi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Ujian Profesi.
(2) Jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per peserta dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelaksana Ujian Profesi.
(4) Panitia Pelaksana Ujian Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan ke Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 66
Article 67
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk Praktik Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna.
(2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang pengolahan hasil perikanan.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif.
(4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 68
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna.
(2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang budidaya.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per 1000 ekor untuk nauplius dikalikan tarif;
b. per 100 butir, atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif;
c. per ekor atau per 100 ekor untuk larva dikalikan tarif;
d. per ekor atau per 100 ekor untuk benih dikalikan tarif;
e. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif;
f. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif;
g. per ekor untuk induk F1 dikalikan tarif;
h. per ekor untuk induk F2 dikalikan tarif;
i. per ekor untuk VN 1 dikalikan tarif;
j. per kg dan per ekor untuk ikan konsumsi dikalikan tarif;
k. per kg untuk induk afkir dikalikan tarif; dan
l. per kg untuk rumput laut bibit, basah, kering
asalan, dan kering tawar dikalikan tarif;
(4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 69
Article 70
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengasingan
dan/atau penahanan media pembawa yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per m 3 dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 71
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengamatan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 72
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa perlakuan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kali per perlakuan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 73
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa instalasi karantina ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per box untuk pergerakkan kontainer (kosong atau isi) dikalikan tarif;
b. per hari per box untuk penumpukan masa karantina [(isi, penumpukan per penitipan kontainer (isi)], dan penumpukan (kosong) dikalikan tarif; dan
c. shift (8 jam) untuk pemakaian listrik masa karantina, pemakaian listrik penitipan barang, dan jasa pengamatan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 74
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa sertifikasi kesehatan ikan dan Produk perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sertifikat untuk sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan/Health Certificate for Fish and Fish Products, dan sertifikat pelepasan karantina ikan dikalikan tarif;
b. per surat untuk surat keterangan lalu lintas ikan/produk perikanan, surat persetujuan muat, dan surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 75
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kualitas air yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 76
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian mutu hasil perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk uji mikrobiologi, uji kimia, uji organoleptik, uji hayati [Amnestic Shellfish Poisoning (ASP), Ciguatoxin, Plankton sampai Genus, Azaspiracids (AZA), dan Brevetoxin (BTX)] dikalikan tarif; dan
b. per pengujian untuk uji hayati Diarrhetic Shellfish Poisoning (DSP) dan Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) dikalikan tarif;
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 77
(1) Pungutan jenis PNBP atas Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Bakteri, Jamur, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran profisiensi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel per parameter dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemakaian Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemakaian listrik yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan pemakaian setiap bulan sebelumnya baik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan maupun bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pemakaian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 11
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Tambat Labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran tambat labuh yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal perikanan, ukuran kapal,
termasuk pelayanan jasa pemanduan (bagi kapal yang wajib pandu), dan biaya kebersihan kolam pelabuhan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa tambat labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 12
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengadaan Es sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengadaan es yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pengadaan es per kg dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengadaan es sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 13
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengadaan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengadaan air yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per liter untuk pengadaan air yang tidak berlangganan dikalikan tarif; dan
b. per liter per bulan untuk pengadaan air yang berlangganan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
a. setelah menerima air untuk yang tidak berlangganan; dan
b. sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan untuk yang berlangganan.
(4) Pembayaran atas jasa pengadaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 14
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan waktu penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage per kg per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 15
Article 16
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m2 per tahun untuk tanah yang dipakai untuk pengembangan pelabuhan perikanan, pemeliharaan prasarana pelabuhan perikanan, dan bangunan pelabuhan perikanan dikalikan tarif; dan
b. per m2 per hari untuk tanah yang dipakai untuk lapangan penjemuran jaring/penjemuran ikan dan tempat penumpukan barang.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 17
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pas Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pas masuk yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang untuk orang dikalikan tarif;
b. per kendaraan untuk pas harian (sekali masuk) dikalikan tarif;
c. per kendaraan untuk pas berlangganan bulanan di Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif; dan
d. per kendaraan untuk pas berlangganan berlaku 3 (tiga) bulanan di Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 18
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Kebersihan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kebersihan pelabuhan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m2 per bulan untuk bangunan permanen tertutup, perkantoran/pertokoan, gudang ikan/tempat pelelangan ikan, tempat pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, warung makan/kios, tempat pengepakan ikan di luar bangunan pusat pemasaran ikan di
Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pelabuhan Perikanan Pantai dikalikan tarif;
b. per unit per hari untuk tempat pemasaran ikan pada pelabuhan perikanan samudera selain Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pelabuhan Perikanan Pantai, dan tempat pengepakan ikan di luar bangunan pusat pemasaran ikan pada Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif;
c. per kendaraan untuk kendaraan yang melakukan bongkar muat di dalam kawasan pelabuhan dikalikan tarif;
d. per sekali masuk untuk kapal perikanan sampai dengan 30 GT dikalikan tarif; dan
e. per panjang kapal per etmal bagi kapal perikanan berukuran >30 GT, kapal non perikanan semua ukuran, kapal penelitian, kapal latih, kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan, kapal patroli, bea cukai, kapal perang dan kapal pemerintah sejenisnya dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa kebersihan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 19
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf j dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran IPAL yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per m3 dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 20
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Air Laut Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran instalasi air laut bersih yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m 3 untuk instalasi air laut bersih yang tidak berlangganan dikalikan tarif; dan
b. per m 3 per bulan untuk instalasi air laut bersih yang berlangganan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
a. setelah menerima air untuk yang tidak berlangganan; dan
b. sebelum tanggal 5 pada bulan berjalan untuk yang berlangganan.
(4) Pembayaran atas jasa instalasi air laut bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 21
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan
sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif; dan
b. per hari untuk ruang rapat dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 22
(1) Pungutan jenis PNBP atas Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan karcis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per sekali masuk ke lokasi wisata dan aquarium dikalikan tarif;
b. per kendaraan per sekali masuk untuk kendaraan dikalikan tarif;
c. per orang per sekali naik per trip untuk perahu wisata dikalikan tarif;
d. per m2 per bulan untuk jasa penggunaan pertokoan/kios dikalikan tarif;
e. per orang per 30 menit untuk permainan air dikalikan tarif;
f. per 6 jam untuk jasa penggunaan gedung pertemuan (sesuai dengan tugas dan fungsi) dikalikan tarif;
g. per m2 per hari untuk jasa penggunaan halaman dikalikan tarif; dan
h. per orang untuk wahana edukasi air dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa wisata bahari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemakaian Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemakaian listrik yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan pemakaian setiap bulan sebelumnya baik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan maupun bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pemakaian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 11
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Tambat Labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran tambat labuh yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencatatan waktu kedatangan, rencana keberangkatan kapal perikanan, ukuran kapal,
termasuk pelayanan jasa pemanduan (bagi kapal yang wajib pandu), dan biaya kebersihan kolam pelabuhan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa tambat labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum kapal meninggalkan pelabuhan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 12
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengadaan Es sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengadaan es yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pengadaan es per kg dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengadaan es sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 13
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengadaan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengadaan air yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per liter untuk pengadaan air yang tidak berlangganan dikalikan tarif; dan
b. per liter per bulan untuk pengadaan air yang berlangganan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
a. setelah menerima air untuk yang tidak berlangganan; dan
b. sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan untuk yang berlangganan.
(4) Pembayaran atas jasa pengadaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 14
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan waktu penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage per kg per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 15
Article 16
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m2 per tahun untuk tanah yang dipakai untuk pengembangan pelabuhan perikanan, pemeliharaan prasarana pelabuhan perikanan, dan bangunan pelabuhan perikanan dikalikan tarif; dan
b. per m2 per hari untuk tanah yang dipakai untuk lapangan penjemuran jaring/penjemuran ikan dan tempat penumpukan barang.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 17
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pas Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pas masuk yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang untuk orang dikalikan tarif;
b. per kendaraan untuk pas harian (sekali masuk) dikalikan tarif;
c. per kendaraan untuk pas berlangganan bulanan di Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif; dan
d. per kendaraan untuk pas berlangganan berlaku 3 (tiga) bulanan di Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 18
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Kebersihan Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kebersihan pelabuhan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m2 per bulan untuk bangunan permanen tertutup, perkantoran/pertokoan, gudang ikan/tempat pelelangan ikan, tempat pemasaran ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, warung makan/kios, tempat pengepakan ikan di luar bangunan pusat pemasaran ikan di
Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pelabuhan Perikanan Pantai dikalikan tarif;
b. per unit per hari untuk tempat pemasaran ikan pada pelabuhan perikanan samudera selain Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pelabuhan Perikanan Pantai, dan tempat pengepakan ikan di luar bangunan pusat pemasaran ikan pada Pelabuhan Perikanan Samudera dikalikan tarif;
c. per kendaraan untuk kendaraan yang melakukan bongkar muat di dalam kawasan pelabuhan dikalikan tarif;
d. per sekali masuk untuk kapal perikanan sampai dengan 30 GT dikalikan tarif; dan
e. per panjang kapal per etmal bagi kapal perikanan berukuran >30 GT, kapal non perikanan semua ukuran, kapal penelitian, kapal latih, kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan, kapal patroli, bea cukai, kapal perang dan kapal pemerintah sejenisnya dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa kebersihan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 19
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf j dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran IPAL yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per m3 dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum tanggal 5 (lima) pada bulan berjalan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 20
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Air Laut Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran instalasi air laut bersih yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per m 3 untuk instalasi air laut bersih yang tidak berlangganan dikalikan tarif; dan
b. per m 3 per bulan untuk instalasi air laut bersih yang berlangganan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
a. setelah menerima air untuk yang tidak berlangganan; dan
b. sebelum tanggal 5 pada bulan berjalan untuk yang berlangganan.
(4) Pembayaran atas jasa instalasi air laut bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 21
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan
sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif; dan
b. per hari untuk ruang rapat dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 22
(1) Pungutan jenis PNBP atas Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan karcis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per sekali masuk ke lokasi wisata dan aquarium dikalikan tarif;
b. per kendaraan per sekali masuk untuk kendaraan dikalikan tarif;
c. per orang per sekali naik per trip untuk perahu wisata dikalikan tarif;
d. per m2 per bulan untuk jasa penggunaan pertokoan/kios dikalikan tarif;
e. per orang per 30 menit untuk permainan air dikalikan tarif;
f. per 6 jam untuk jasa penggunaan gedung pertemuan (sesuai dengan tugas dan fungsi) dikalikan tarif;
g. per m2 per hari untuk jasa penggunaan halaman dikalikan tarif; dan
h. per orang untuk wahana edukasi air dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa wisata bahari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 23
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per analisis untuk analisis data dikalikan tarif;
b. per unit per hari untuk jasa penggunaan alat pengembangan penangkapan ikan (kecuali genzet/generator, breaking strength, alat perbengkelan, perangkat simulasi, dan kapal survey) dikalikan tarif;
c. per 1 KVA per jam untuk penggunaan genzet (generator) dikalikan tarif;
d. per contoh untuk penggunaan breaking strength dikalikan tarif;
e. per paket untuk alat perbengkelan (toolkit, las, bubut, bor, uji torsi) dan perangkat simulasi (bridge simulator, enggine simulator, navigasi) dikalikan tarif;
f. per GT per hari untuk jasa penggunaan kapal survey dikalikan tarif; dan
g. per paket per hari untuk jasa bimbingan teknis dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 24
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 25
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hari untuk ruang kelas/aula dan asrama/wisma dikalikan tarif; dan
b. per orang per hari untuk mess/guest house dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana balai besar penangkapan ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per analisis untuk analisis data dikalikan tarif;
b. per unit per hari untuk jasa penggunaan alat pengembangan penangkapan ikan (kecuali genzet/generator, breaking strength, alat perbengkelan, perangkat simulasi, dan kapal survey) dikalikan tarif;
c. per 1 KVA per jam untuk penggunaan genzet (generator) dikalikan tarif;
d. per contoh untuk penggunaan breaking strength dikalikan tarif;
e. per paket untuk alat perbengkelan (toolkit, las, bubut, bor, uji torsi) dan perangkat simulasi (bridge simulator, enggine simulator, navigasi) dikalikan tarif;
f. per GT per hari untuk jasa penggunaan kapal survey dikalikan tarif; dan
g. per paket per hari untuk jasa bimbingan teknis dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 24
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping pengembangan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 25
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hari untuk ruang kelas/aula dan asrama/wisma dikalikan tarif; dan
b. per orang per hari untuk mess/guest house dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana balai besar penangkapan ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penjualan Hasil Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan n dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan hasil perikanan budidaya yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk hasil perikanan budidaya dihitung berdasarkan:
a. per 100 butir atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif;
b. per ekor atau per 100 ekor untuk larva, benih, benih lokal, dan benih F1 dikalikan tarif;
c. per 1 juta ekor untuk nauplius udang windu dan udang vaname dikalikan tarif;
d. per tabung 20 ml, per liter, per kg, dan per 100 gr untuk phytoplankton dikalikan tarif;
e. per liter untuk zooplankton dikalikan tarif;
f. per cm untuk benih abalone, udang barong/lobster, dikalikan tarif;
g. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif;
h. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif;
i. per ekor untuk induk F2 dan VN 1 dikalikan tarif;
j. per kg dan untuk ikan konsumsi dikalikan tarif; dan
k. per kg atau per ekor untuk induk afkir, rumput laut bibit, basah, kering asalan, dan kering tawar, serta pakan buatan pelet dan pakan alami dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penjualan hasil perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 27
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk:
1) pengujian kualitas air dikalikan tarif;
2) pengujian analisis nutrisi pakan dikalikan tarif;
3) pengujian analisis pestisida dikalikan tarif;
4) pengujian analisis kualitas tanah dikalikan tarif;
5) pengujian mikrobiologi dikalikan tarif;
6) pengujian hama dan penyakit ikan (penyakit viral) dikalikan tarif;
7) pengujian obat-obatan dikalikan tarif;
8) pengujian pestisida dengan metode serologi Enzyme Linked Ammunosorbent Assay (ELISA) dikalikan tarif;
9) pengujian biologi molekuler dikalikan tarif;
10) pengujian residu antibiotik, hormon, steroid, bahan pencelup, logam berat, aflatoksin dalam sampel ikan/udang dikalikan tarif;
11) pengujian umum dikalikan tarif;
12) pengujian khusus sediaan biologik dikalikan tarif;
13) pengujian khusus sediaan farmasetik dan premiks dikalikan tarif; dan 14) pengujian pakan alami plankton dikalikan tarif.
b. per ml untuk pengujian pakan alami bibit murni laboratorium dikalikan tarif;
c. per liter untuk pengujian pakan alami bibit plankton massal dikalikan tarif; dan
d. per sertifikat per bentuk sediaan untuk sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 28
(1) Pungutan jenis PNBP atas Uji Lapangan Dalam Rangka Mendapatkan Surat Nomor Pendaftaran Obat (SNPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sertifikat dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian lapangan dalam rangka mendapatkan SNPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 29
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Konsultasi dan Jasa Bimbingan Teknis Bidang Pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran konsultasi dan bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per orang per bulan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa konsultasi dan jasa bimbingan teknis bidang pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 30
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang pertemuan, pompa air, dan generator set dikalikan tarif;
c. per unit per bulan untuk kincir dikalikan tarif;
d. per unit per hari atau per unit per jam untuk fasilitas pengangkutan dikalikan tarif;
e. per m 3per bulan atau per ha per tahun untuk kolam/bak dikalikan tarif;
f. per jam per unit untuk jasa excavator/backhoe untuk pembudidayaan ikan; dan
g. per tahun untuk jasa hatchery dan jasa cool storage dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB Ketiga
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Mikrobiologi, Jasa Pengujian Kimia, dan Jasa Pengujian Organoleptik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengujian mikrobiologi, jasa pengujian kimia, dan jasa pengujian organoleptik yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian mikrobiologi, jasa pengujian kimia, dan jasa pengujian organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 32
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengujian hayati yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per pengujian untuk Diarhetic Shellfish Poisoning (DSP) dan Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) dikalikan tarif; dan
b. per sampel untuk identifikasi plankton dan ciguatoxin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pengujian hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 33
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pelayanan teknis sertifikasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per permohonan untuk permohonan dan jasa proses sertifikasi dikalikan tarif;
b. per orang per hari untuk jasa evaluator/tenaga ahli dan jasa perdiem berdasarkan surat tugas dikalikan tarif; dan
c. per sertifikat untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SNI yang telah diterbitkan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pelayanan teknis sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 34
Article 35
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Diseminasi Ikan Hias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran diseminasi ikan hias yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per orang per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa diseminasi ikan hias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan
(KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan tanda masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan waktu penelitian dan pendidikan oleh:
a. Warga Negara INDONESIA:
1) per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu:
a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif;
b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
2) per orang per kunjungan untuk pendidikan dikalikan tarif;
b. Warga Negara Asing:
1) per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu:
a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif;
b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
2) per orang per kunjungan untuk kapal pelatihan atau pendidikan dikalikan tarif.
3) Tanda masuk Kawasan konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB 1
Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan
(KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan tanda masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan waktu penelitian dan pendidikan oleh:
a. Warga Negara INDONESIA:
1) per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu:
a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif;
b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
2) per orang per kunjungan untuk pendidikan dikalikan tarif;
b. Warga Negara Asing:
1) per orang untuk perusahaan perikanan budidaya untuk jangka waktu:
a) sampai dengan 1 (satu) bulan dikalikan tarif;
b) >1 (satu) bulan – 3 (tiga) bulan dikalikan tarif; dan c) 3 (tiga) bulan – 6 (enam) bulan dikalikan tarif.
2) per orang per kunjungan untuk kapal pelatihan atau pendidikan dikalikan tarif.
3) Tanda masuk Kawasan konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 37
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk karcis masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan Karcis masuk untuk pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per kunjungan untuk karcis masuk harian dikalikan tarif;
b. per orang per tahun untuk karcis masuk tahunan dikalikan tarif; dan
c. per kegiatan untuk karcis pembuatan film/video komersial dan pengambilan foto komersial.
(3) Karcis masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 38
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas sarana yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas sarana yang dibawa yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per unit per kunjungan untuk kapal pesiar, peralatan selancar, kamera bawah air, dan video bawah air dikalikan tarif;
b. per set per kunjungan untuk SCUBA Set dikalikan tarif;
(3) Pembayaran untuk sarana yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 39
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas izin usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per sekali izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 40
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 41
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas izin usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas izin usaha pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per sekali izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas izin usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 42
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi
atas usaha pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB 2
Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk karcis masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan Karcis masuk untuk pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Karcis masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per kunjungan untuk karcis masuk harian dikalikan tarif;
b. per orang per tahun untuk karcis masuk tahunan dikalikan tarif; dan
c. per kegiatan untuk karcis pembuatan film/video komersial dan pengambilan foto komersial.
(3) Karcis masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 38
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas sarana yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas sarana yang dibawa yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per unit per kunjungan untuk kapal pesiar, peralatan selancar, kamera bawah air, dan video bawah air dikalikan tarif;
b. per set per kunjungan untuk SCUBA Set dikalikan tarif;
(3) Pembayaran untuk sarana yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 39
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas izin usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per sekali izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk izin usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 40
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 41
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan atas izin usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas izin usaha pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per sekali izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas izin usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 42
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kawasan konservasi perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan untuk kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi
atas usaha pembudidayaan ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran untuk kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 43
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hektare untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikalikan tarif; dan
b. per izin untuk penggantian izin lokasi atau izin pelaksanaan karena rusak atau hilang dikalikan tarif.
(3) Pembayaran izin lokasi atau izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 44
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dibayar oleh
Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran izin lokasi reklamasi atau izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hektare untuk izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikalikan tarif; dan
b. per izin untuk penggantian izin lokasi atau izin pelaksanaan karena rusak atau hilang dikalikan tarif.
(3) Pembayaran izin lokasi atau izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 44
(1) Pungutan jenis PNBP atas Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dibayar oleh
Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 45
(1) Pungutan jenis PNBP Benda Muatan Kapal Tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran Benda Muatan Kapal Tenggelam yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Benda Muatan Kapal Tenggelam meliputi:
a. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru;
b. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan;
c. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru; dan
d. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan per lokasi dikalikan tarif.
(4) Pembayaran Benda Muatan Kapal Tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas
Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP Benda Muatan Kapal Tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran Benda Muatan Kapal Tenggelam yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Benda Muatan Kapal Tenggelam meliputi:
a. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru;
b. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan;
c. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru; dan
d. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan per lokasi dikalikan tarif.
(4) Pembayaran Benda Muatan Kapal Tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas
Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 46
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a dan huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dan pulau- pulau kecil untuk penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per ha per 2 (dua) tahun untuk izin lokasi untuk luas ≤ 10 (sepuluh) Ha dan > 10 (sepuluh) Ha berikutnya pada pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dikalikan tarif; dan
b. per ha untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas nota pembayaran pemanfaatan pulau- pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 47
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau- pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per ha dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 48
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a dan huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dan pulau- pulau kecil untuk penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per ha per 2 (dua) tahun untuk izin lokasi untuk luas ≤ 10 (sepuluh) Ha dan > 10 (sepuluh) Ha berikutnya pada pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dikalikan tarif; dan
b. per ha untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas nota pembayaran pemanfaatan pulau- pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 47
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau- pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per ha dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 48
(1) Pungutan jenis PNBP atas Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per tahun dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau- pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 49
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan air laut dalam yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 50
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan wisata bahari yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hektare per dua tahun untuk izin lokasi dan perpanjangan; dan
b. per izin untuk izin pengelolaan.
(3) Pembayaran kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 51
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf c sampai dengan huruf g, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 52
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif.
(3) Pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 53
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf i dan huruf j, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas pemanfaatan air laut dalam yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran pemanfaatan air laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 50
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan wisata bahari yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per hektare per dua tahun untuk izin lokasi dan perpanjangan; dan
b. per izin untuk izin pengelolaan.
(3) Pembayaran kegiatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 51
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf c sampai dengan huruf g, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran atas kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per izin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kegiatan pemasangan pipa bawah laut, pemasangan pipa kabel laut, pemanfaatan air laut selain energi, kegiatan perikanan, atau kegiatan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 52
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif.
(3) Pembayaran Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 53
(1) Pungutan jenis PNBP atas Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil untuk kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf i dan huruf j, dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hektare dikalikan tarif.
(3) Pembayaran kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB Kelima
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Riset untuk Jasa Analisis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a
dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa analisis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air biotik dikalikan tarif;
2. jasa analisis kualitas air abiotik (kecuali logam berat (Hg), As (air dan sedimen) baca, baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen, preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS)) dikalikan tarif;
3. mikrobiologi (kecuali pembuatan preparat bakteri) dikalikan tarif;
4. kimia bahan/analisa proksimat dikalikan tarif;
5. analisis kualitas rumput laut (kecuali aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, dan kekerasan/kerenyahan) dikalikan tarif;
6. analisis bakteri kovensional dikalikan tarif;
7. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
8. analisis PCR dikalikan tarif;
9. analisis darah dikalikan tarif;
10. preparasi sampel dikalikan tarif;
11. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
12. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasite, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif;
13. pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
14. morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
15. sensoris dikalikan tarif;
16. bioassay (kecuali toksisitas) dikalikan tarif;
17. jasa analisis laboratorium pada deteksi virus KHV dengan metode PCR dikalikan tarif;
18. jasa laboratorium lainnya [kecuali kation, analisis kesehatan ikan dan lingkungan (selain identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bekteri umum sampai genus),
analisis kelayakan lahan (skoring), salinometer, sechi dish, pH meter digital, ecological sea water tester] dikalikan tarif;
19. sentrifugasi dikalikan tarif;
20. pemekatan enzim (maksimal 500 ml) dikalikan tarif;
21. homogenisasi jaringan dikalikan tarif;
22. sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 ml) dikalikan tarif; dan
23. deionisasi air dikalikan tarif.
b. per unsur per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air abiotik pada analisis logam berat (Hg) dan As (Air dan Sedimen) baca dikalikan tarif;
2. baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif; atau
3. preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif.
c. per preparat untuk jasa analisis mikrobiologi pembuatan preparat bakteri atau pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
d. per sampel untuk jasa analisis sentrifugasi, pemekatan enzim (maksimal 500 ml), homogenisasi jaringan, sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 (dua ratus) ml), deionisasi air dikalikan tarif;
e. per contoh untuk:
1. jasa analisis kualitas rumput laut untuk aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, atau kekerasan/kerenyahan dikalikan tarif;
2. analisis bakteri konvensional dikalikan tarif;
3. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
4. analisis PCR dikalikan tarif;
5. analisis darah dikalikan tarif;
6. preparasi sampel dikalikan tarif;
7. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
8. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasit, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif; atau
9. jasa analisis laboratorium (kecuali deteksi virus KHV dengan metode PCR dan pengamatan mikropkopis) dikalikan tarif.
f. per jenis bakteri untuk jasa analisis morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
g. maksimal 8 (delapan) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris kecuali uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 konsumen dikalikan tarif;
h. maksimal 3 (tiga) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris pada uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 (seratus) konsumen dikalikan tarif;
i. per satu bahan uji untuk jasa analisis bioassay toksisitas dikalikan tarif;
j. per jam untuk jasa analisis laboratorium pengamatan mikroskopis dan jasa alih teknologi pada instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan dikalikan tarif;
k. per unsur untuk jasa analisis laboratorium lainnya untuk kation dikalikan tarif;
l. per isolat untuk jasa analisis kesehatan ikan dan lingkungan pada identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bakteri umum sampai genus dikalikan tarif;
m. per layer untuk analisis kelayakan lahan (skoring) untuk penyediaan data digital dikalikan tarif;
n. per tema untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada editing dan klasifikasi, interpolasi data, dan interpretasi data dikalikan tarif;
o. per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) pada lay outing dan cetak printer A0 dan jasa analisis data pada entri data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
p. per tema per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) bagi setiap print out dikalikan tarif;
q. per unit per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya berupa analisis kelayakan lahan (skoring) salinometer, sechi dish, pH meter digital dikalikan tarif;
2. jasa fasilitas riset (kecuali perangkat lunak) dikalikan tarif;
3. underwater casing video camera dikalikan tarif;
4. perahu dinghy alumunium dikalikan tarif;
5. notebook anti goncangan (rugged notebook) plus kabel serial dikalikan tarif;
6. echosounder sapuan tunggal (single beam echosounder) dikalikan tarif;
7. GPS map + transducer dikalikan tarif;
8. kompas geologi dikalikan tarif;
9. pompa vakum (vacum pump)+alat penyaring dikalikan tarif;
10. pengukur kekeruhan (turbiditymeter) dikalikan tarif;
11. pengukur kualitas air (water quality checker) dikalikan tarif;
12. pengukur tanah (soil tester) dikalikan tarif;
13. alat sampling air (water sampler) dikalikan tarif;
atau
14. cold storage dikalikan tarif.
r. per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada ecological sea water tester dikalikan tarif; atau
2. perangkat lunak untuk permodelan peramalan gelombang, permodelan gelombang dan arus, permodelan perubahan garis pantai, permodelan tsunami, permodelan atenuasi gelombang pada mangrove, dan permodelan sedimentasi dikalikan tarif.
s. per analisis untuk jasa analisis data kelautan dan perikanan, data tematik, data sosial ekonomi
kelautan dan perikanan (analisis data sosial ekonomi kelautan dan perikanan) dikalikan tarif;
t. per informasi untuk jasa analisis data paket data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
u. per lokasi untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pemodelan dan peramalan gelombang, pemodelan arus, pemodelan sunami, pemodelan sedimentasi, pemodelan garis pantai, pemodelan pasang surut, pembuatan baseline data wilayah pesisir dengan menggunakan citra satelit, dan pengolahan data dan pembuatan peta dikalikan tarif;
v. per scene untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pembuatan data sebaran suhu permukaan laut, pembuatan data sebaran klorofil-a permukaan laut, dan pembuatan data sebaran tinggi rendah dikalikan tarif;
w. per software per hari untuk jasa fasilitas riset perangkat lunak pada naval architecture, manuvering prediction, operability analysis, marine transport business, stress analysis, hydrotatic colapse analysis, dynamic wave response analysis, seismic response analysis, soil structure interaction, fatique analysis, launch analysis, dan pipeline analysis dikalikan tarif;
x. per 10 kg per hari untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak bakso dikalikan tarif;
y. per 10 kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak sosis dan meat stirrer dikalikan tarif;
z. per 5 kg contoh untuk jasa fasilitas riset alat pembuat surimi dan silent cutter dikalikan tarif;
aa.
per kg sampel untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 40 mesh, 60 mesh, dan 80 mesh dikalikan tarif;
bb.
per kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 100 mesh dikalikan tarif;
cc.
per paket untuk jasa alih teknologi (kecuali magang teknologi maksimum 1 minggu, instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan, manajemen usaha perikanan, dan pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan) dikalikan tarif;
dd.
per orang untuk jasa alih teknologi magang maksimum 1 minggu, pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan dikalikan tarif;
ee.
per hari per orang untuk jasa alih teknologi pada manajemen usaha perikanan dikalikan tarif;
ff.
per kajian untuk jasa hasil pengembangan teknologi dikalikan tarif;
gg.
per kg untuk jasa pengolahan dikalikan tarif; dan hh. per orang per hari untuk tenaga ahli jasa survey kelautan dan perikanan dikalikan tarif.
(5) Pembayaran atas jasa riset untuk jasa analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(6) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 55
(1) Pungutan jenis PNBP atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat
(1) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran data dan hasil kajian ilmiah kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per topik untuk jasa penelusuran siswa/mahasiswa dan masyarakat umum dikalikan tarif;
b. per eksemplar untuk jasa penelusuran jurnal hasil riset, data riset, prosiding, buletin, buku paket, teknologi/buku teknis kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
c. per lembar untuk jasa penelusuran dengan poster ukuran A3, peta tematik ukuran A3, dan pembuatan pesanan peta dan poster, dan jasa penggandaan (fotocopy) dikalikan tarif;
d. per lokasi per bulan untuk jasa penelusuran pembuatan peta fishing ground dikalikan tarif;
e. per paket untuk jasa penelusuran peta citra satelit digital dikalikan tarif;
f. per orang per jam untuk jasa konsultasi lokasi penangkapan ikan dikalikan tarif; dan
g. per judul untuk jasa pelayanan editing audiovisual di bidang kelautan dan perikanan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Data dan Hasil Kajian Ilmiah Kelautan Dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 56
(1) Pungutan atas jenis PNBP Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penjualan produk perekayasaan teknologi, penjualan biotik dan hasil samping kegiatan penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per kegiatan untuk teknologi penginderaan jauh untuk perikanan:
sosialisasi pemanfaatan peta fishing ground dikalikan tarif;
b. per kg, per ton, per liter, per ekor, per 1000 ekor, per 1000 butir, dan per lembar untuk biotik dikalikan tarif; dan
c. per kg dan per ekor untuk penjualan hasil samping kegiatan riset dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Penjualan Produk Perekayasaan Teknologi, Penjualan Biotik dan Hasil Samping Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 57
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per kamar dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 58
(1) Pungutan jenis PNBP atas Royalti atas Lisensi Paten yang Dihasilkan Dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(3) Pembayaran Royalti atas Lisensi Paten yang dihasilkan dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 59
(1) Pungutan jenis PNBP atas Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(3) Pembayaran kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB Kelima
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibayar oleh calon siswa SUPM, calon
taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau calon mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan pengumuman penerimaan siswa/taruna/mahasiswa baru yang dikeluarkan oleh panitia penerimaan siswa/ taruna/mahasiswa baru.
(2) Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per calon siswa/per calon taruna/per calon mahasiswa dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada:
a. Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan;
b. rekening Bendahara Penerimaan untuk Sekolah Tinggi Perikanan.
(4) Panitia Penerimaan Calon Siswa/Taruna Baru SUPM/Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a menyetorkan ke Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 61
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibayar oleh taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, atau mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan Program Pasca Sarjana berdasarkan per taruna/mahasiswa per semester dikalikan tarif.
(2) Pembayaran atas biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bagian Administrasi Akademik Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan.
(3) Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 62
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pendidikan untuk Biaya Ujian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c dibayar oleh siswa SUPM, taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat, berdasarkan per siswa/taruna dikalikan tarif.
(2) Pembayaran atas biaya ujian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada:
a. Bagian Kesiswaan untuk SUPM;
b. Bagian Administrasi Akademik untuk Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan Program Diploma Empat.
(3) Bagian Kesiswaan dan Bagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 63
Article 64
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional.
(2) Pembayaran pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per 14 (empat belas) hari untuk pelatihan tingkat dasar; dan
b. per orang per 6 (enam) hari untuk pelatihan tingkat menengah dan pelatihan tingkat tinggi.
(3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional.
(4) Panitia Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 65
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pelaksanaan Ujian Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi pelaksanaan ujian profesi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Ujian Profesi.
(2) Jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per peserta dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pelaksanaan ujian profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar kepada Panitia Pelaksana Ujian Profesi.
(4) Panitia Pelaksana Ujian Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan ke Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 66
Article 67
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk Praktik Pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna.
(2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik pengolahan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang pengolahan hasil perikanan.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kg dikalikan tarif.
(4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 68
(1) Pungutan jenis PNBP atas Hasil Samping Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh pengelola praktik siswa/taruna.
(2) Hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk praktik budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil praktik siswa/taruna bidang budidaya.
(3) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per 1000 ekor untuk nauplius dikalikan tarif;
b. per 100 butir, atau per 1000 butir untuk telur dikalikan tarif;
c. per ekor atau per 100 ekor untuk larva dikalikan tarif;
d. per ekor atau per 100 ekor untuk benih dikalikan tarif;
e. per kg, per pasang, dan per ekor untuk calon induk dikalikan tarif;
f. per kg, per pasang, per ekor, dan per paket untuk induk dikalikan tarif;
g. per ekor untuk induk F1 dikalikan tarif;
h. per ekor untuk induk F2 dikalikan tarif;
i. per ekor untuk VN 1 dikalikan tarif;
j. per kg dan per ekor untuk ikan konsumsi dikalikan tarif;
k. per kg untuk induk afkir dikalikan tarif; dan
l. per kg untuk rumput laut bibit, basah, kering
asalan, dan kering tawar dikalikan tarif;
(4) Pembayaran atas hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
BAB Keenam
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per ekor untuk pemeriksaan induk, mammalia air hidup dikalikan tarif;
b. per pcs untuk pemeriksaan Coelenterata (coral hidup/mati);
c. per batang per pcs rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (tanaman air);
d. per ekor, per 100 (seratus) ekor, per 100 (seratus) ekor per pcs, atau per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan benih dikalikan tarif;
e. per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan nauplius dikalikan tarif;
f. per ekor atau per 10 ekor untuk pemeriksaan selain induk, benih dan nauplius dikalikan tarif;
g. per kg untuk:
1. pemeriksaan segar/basah/beku, kering, bagian tubuh pisces, telur/larva Pisces (segar/beku/ basah dan kering);
2. telur crustacea, selain induk dan benih serta bagian tubuh (Crustacea, Mollusca, Coelenterata dan Echinodermata, Amphibia dan Mammalia Air), bagian tubuh Reptilia bagian tubuh lainnya, bahan asal rumput laut, bibit rumput laut, makanan ikan (buatan, alami bentuk kista/hidup/beku/kering), bahan pembuat makanan ikan (bentuk padat/tepung/pasta, feed additif/vitamin/premix bentuk padat/tepung) dikalikan tarif;
h. per 10 (sepuluh) kg untuk pemeriksaan bagian tubuh pisces (bagian tubuh lainnya) dikalikan tarif;
i. per liter untuk pemeriksaan telur/larva Pisces (aktif/hidup/embrio/larva dan telur tetas), makanan ikan (alami bentuk larutan), bahan pembuat makanan ikan (bentuk larutan/minyak untuk minyak hati ikan dan minyak ikan), feed additive/vitamin/premix bentuk cair, sarana/ bahan pengendalian hayati bentuk larutan, biakan organisme dan vector bentuk larutan/cair dikalikan tarif;
j. per butir untuk pemeriksaan telur reptilia dikalikan tarif;
k. per lembar untuk pemeriksaan bagian tubuh reptilia (kulit buaya dan kulit ular) dikalikan tarif;
l. per batang per pcs untuk pemeriksaan tanaman air dikalikan tarif;
m. per gram untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk padat dan pasta) serta sarana/bahan pengendalian hayati (bentuk padat/tepung) dikalikan tarif;
n. per ml untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk larutan/cairan) dikalikan tarif;
o. per ampul untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (cell line) dikalikan tarif;
p. per lot untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (vaksin dan serum) dikalikan tarif;
q. per pemeriksaan untuk pemeriksaan secara laboratoris hama dan parasit (metode mikroskopis/morfologis), pemeriksaan jamur dan pemeriksaan bakteri (metode konvensional) dikalikan tarif;
r. per penyakit untuk pemeriksaan secara laboratoris parasit (metode konvensional), bahan acuan (Liquid Drying, Freeze Drying, preparat specimen), Metode Histologi (pemeriksaan lengkap), Metode Immunocyto/Histokimia, Metode Biologi Molekuler, dan Metode Serologi (ELISA) dikalikan tarif;
s. per isolat untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (plasmid DNA) dikalikan tarif;
t. per flask untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (Cytophatic Effect Virus) dikalikan tarif;
u. per organ untuk pemeriksaan secara laboratoris Metode Histologi (analisa data) dikalikan tarif; dan
v. per sampel untuk pemeriksaan secara laboratoris Sequencing DNA dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 70
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengasingan
dan/atau penahanan media pembawa yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari per m 3 dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 71
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa pengamatan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per hari dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 72
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa perlakuan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per kali per perlakuan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 73
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa instalasi karantina ikan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per box untuk pergerakkan kontainer (kosong atau isi) dikalikan tarif;
b. per hari per box untuk penumpukan masa karantina [(isi, penumpukan per penitipan kontainer (isi)], dan penumpukan (kosong) dikalikan tarif; dan
c. shift (8 jam) untuk pemakaian listrik masa karantina, pemakaian listrik penitipan barang, dan jasa pengamatan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 74
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa sertifikasi kesehatan ikan dan Produk perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sertifikat untuk sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan/Health Certificate for Fish and Fish Products, dan sertifikat pelepasan karantina ikan dikalikan tarif;
b. per surat untuk surat keterangan lalu lintas ikan/produk perikanan, surat persetujuan muat, dan surat persetujuan pengeluaran media pembawa dari tempat pemasukan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 75
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kualitas air yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 76
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pengujian Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pengujian mutu hasil perikanan yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk uji mikrobiologi, uji kimia, uji organoleptik, uji hayati [Amnestic Shellfish Poisoning (ASP), Ciguatoxin, Plankton sampai Genus, Azaspiracids (AZA), dan Brevetoxin (BTX)] dikalikan tarif; dan
b. per pengujian untuk uji hayati Diarrhetic Shellfish Poisoning (DSP) dan Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) dikalikan tarif;
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
Article 77
(1) Pungutan jenis PNBP atas Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Bakteri, Jamur, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran profisiensi yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per sampel per parameter dikalikan tarif.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut dapat membayar pungutan PNBP di luar pungutan dengan menggunakan aplikasi SIMPONI untuk memperoleh kode billing.
(2) Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Bayar melaksanakan pembayaran pungutan kepada Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan
menyampaikan bukti bayar kepada Bendahara Penerimaan.
Article 79
Guna kelancaran pelaksanaan pungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Direktur Jenderal atau Kepala Badan dapat menyusun petunjuk pelaksanaan pungutan PNBP sesuai dengan kewenangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2003 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan; dan
2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 81
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Jenis PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut meliputi:
a. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan;
b. Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan
Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan;
c. Reklamasi;
d. Benda Muatan Kapal Tenggelam;
e. Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil;
dan
f. Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Jenis PNBP Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Penelitian dan Pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. Warga Negara Asing.
(3) Jenis PNBP Kawasan Konservasi Perairan (KKP)/Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Perairan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Karcis masuk;
b. Sarana yang dibawa;
c. Izin usaha pariwisata alam perairan;
d. Kontribusi atas usaha pariwisata alam perairan;
e. Izin usaha pembudidayaan ikan; dan
f. Kontribusi atas usaha pembudidayaan ikan.
(4) Jenis PNBP Reklamasi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. Izin; dan
b. Kontribusi penggunaan lahan hasil kegiatan reklamasi komersil.
(5) Jenis PNBP Benda Muatan Kapal Tenggelam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru;
b. Izin lokasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan;
c. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru; dan
d. Izin pengelolaan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam perpanjangan.
(6) Jenis PNBP Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. Pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
b. Pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing;
c. Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing;
d. Kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri; dan
e. Kontribusi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing.
(7) Jenis PNBP Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi:
a. Kegiatan pemanfaatan air laut dalam;
b. Kegiatan wisata bahari;
c. Kegiatan pemasangan pipa bawah laut;
d. Kegiatan pemasangan pipa kabel laut;
e. Kegiatan pemanfaatan air laut selain energi;
f. Kegiatan perikanan;
g. Kegiatan pertambangan dan energi;
h. Izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
i. Kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal dalam negeri; dan
j. Kontribusi atas pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk asrama, mess/guest house, dan rumah tenaga ahli tipe 70 dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang kelas/aula rapat dikalikan tarif;
c. per m 2 per bulan untuk ruangan di dalam gedung pengolahan dan pemasaran, dan jasa kebersihan dikalikan tarif;
d. per m 2 per hari untuk lapangan di luar gedung pengolahan dikalikan tarif;
e. per kg per hari untuk ruang penyimpanan beku (cool storage) dan ruang pembekuan (ABF) dikalikan tarif;
f. per unit per hari untuk ruang pameran, akuarium cupang (15 x 20 cm), akuarium koki, aquascaping air tawar atau air laut (1 m 2 x 60 cm), bak fiber glass, dan asrama kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif;
g. KVA per jam untuk genset (180 KVA) dikalikan tarif;
h. per trip untuk transportasi dikalikan tarif;
i. per kolam per hari untuk kolam kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif;
j. per 4 jam untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan dalam kota dikalikan tarif;
k. per hari untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan luar kota dikalikan tarif;
l. per jam untuk jasa penggunaan dalam kota dan luar kota kendaraan bermotor (roda empat, roda enam,
dan roda sepuluh) berefrigerasi tambahan penggunaan dalam kota dan luar kota dikalikan tarif; dan
m. per unit per bulan untuk peralatan dan mesin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Riset untuk Jasa Analisis sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a
dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran jasa analisis yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air biotik dikalikan tarif;
2. jasa analisis kualitas air abiotik (kecuali logam berat (Hg), As (air dan sedimen) baca, baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen, preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS)) dikalikan tarif;
3. mikrobiologi (kecuali pembuatan preparat bakteri) dikalikan tarif;
4. kimia bahan/analisa proksimat dikalikan tarif;
5. analisis kualitas rumput laut (kecuali aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, dan kekerasan/kerenyahan) dikalikan tarif;
6. analisis bakteri kovensional dikalikan tarif;
7. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
8. analisis PCR dikalikan tarif;
9. analisis darah dikalikan tarif;
10. preparasi sampel dikalikan tarif;
11. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
12. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasite, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif;
13. pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
14. morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
15. sensoris dikalikan tarif;
16. bioassay (kecuali toksisitas) dikalikan tarif;
17. jasa analisis laboratorium pada deteksi virus KHV dengan metode PCR dikalikan tarif;
18. jasa laboratorium lainnya [kecuali kation, analisis kesehatan ikan dan lingkungan (selain identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bekteri umum sampai genus),
analisis kelayakan lahan (skoring), salinometer, sechi dish, pH meter digital, ecological sea water tester] dikalikan tarif;
19. sentrifugasi dikalikan tarif;
20. pemekatan enzim (maksimal 500 ml) dikalikan tarif;
21. homogenisasi jaringan dikalikan tarif;
22. sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 ml) dikalikan tarif; dan
23. deionisasi air dikalikan tarif.
b. per unsur per sampel untuk:
1. jasa analisis kualitas air abiotik pada analisis logam berat (Hg) dan As (Air dan Sedimen) baca dikalikan tarif;
2. baca kandungan logam berat metode flame dan metode furnance sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif; atau
3. preparasi logam sampel air dan sedimen (menggunakan AAS) dikalikan tarif.
c. per preparat untuk jasa analisis mikrobiologi pembuatan preparat bakteri atau pembuatan preparat histologi dikalikan tarif;
d. per sampel untuk jasa analisis sentrifugasi, pemekatan enzim (maksimal 500 ml), homogenisasi jaringan, sonifikasi pemecah dinding sel (maksimal 200 (dua ratus) ml), deionisasi air dikalikan tarif;
e. per contoh untuk:
1. jasa analisis kualitas rumput laut untuk aktivitas air, derajat brix, warna, sineresis, atau kekerasan/kerenyahan dikalikan tarif;
2. analisis bakteri konvensional dikalikan tarif;
3. analisis bakteri (identifikasi API) dikalikan tarif;
4. analisis PCR dikalikan tarif;
5. analisis darah dikalikan tarif;
6. preparasi sampel dikalikan tarif;
7. Total Plate Count (TPC) dikalikan tarif;
8. pemeriksaan sampel ikan lengkap (parasit, bakteri, dan jamur) dikalikan tarif; atau
9. jasa analisis laboratorium (kecuali deteksi virus KHV dengan metode PCR dan pengamatan mikropkopis) dikalikan tarif.
f. per jenis bakteri untuk jasa analisis morfologi dan histologi (diagnosa bakteri) dikalikan tarif;
g. maksimal 8 (delapan) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris kecuali uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 konsumen dikalikan tarif;
h. maksimal 3 (tiga) sampel per pengujian untuk jasa analisis sensoris pada uji konsumen (consumer’s test) minimal 100 (seratus) konsumen dikalikan tarif;
i. per satu bahan uji untuk jasa analisis bioassay toksisitas dikalikan tarif;
j. per jam untuk jasa analisis laboratorium pengamatan mikroskopis dan jasa alih teknologi pada instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan dikalikan tarif;
k. per unsur untuk jasa analisis laboratorium lainnya untuk kation dikalikan tarif;
l. per isolat untuk jasa analisis kesehatan ikan dan lingkungan pada identifikasi spesies bakteri vibro biokimiawi dan identifikasi bakteri umum sampai genus dikalikan tarif;
m. per layer untuk analisis kelayakan lahan (skoring) untuk penyediaan data digital dikalikan tarif;
n. per tema untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada editing dan klasifikasi, interpolasi data, dan interpretasi data dikalikan tarif;
o. per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) pada lay outing dan cetak printer A0 dan jasa analisis data pada entri data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
p. per tema per lembar untuk jasa analisis kelayakan lahan (skoring) bagi setiap print out dikalikan tarif;
q. per unit per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya berupa analisis kelayakan lahan (skoring) salinometer, sechi dish, pH meter digital dikalikan tarif;
2. jasa fasilitas riset (kecuali perangkat lunak) dikalikan tarif;
3. underwater casing video camera dikalikan tarif;
4. perahu dinghy alumunium dikalikan tarif;
5. notebook anti goncangan (rugged notebook) plus kabel serial dikalikan tarif;
6. echosounder sapuan tunggal (single beam echosounder) dikalikan tarif;
7. GPS map + transducer dikalikan tarif;
8. kompas geologi dikalikan tarif;
9. pompa vakum (vacum pump)+alat penyaring dikalikan tarif;
10. pengukur kekeruhan (turbiditymeter) dikalikan tarif;
11. pengukur kualitas air (water quality checker) dikalikan tarif;
12. pengukur tanah (soil tester) dikalikan tarif;
13. alat sampling air (water sampler) dikalikan tarif;
atau
14. cold storage dikalikan tarif.
r. per hari untuk:
1. jasa laboratorium lainnya untuk analisis kelayakan lahan (skoring) pada ecological sea water tester dikalikan tarif; atau
2. perangkat lunak untuk permodelan peramalan gelombang, permodelan gelombang dan arus, permodelan perubahan garis pantai, permodelan tsunami, permodelan atenuasi gelombang pada mangrove, dan permodelan sedimentasi dikalikan tarif.
s. per analisis untuk jasa analisis data kelautan dan perikanan, data tematik, data sosial ekonomi
kelautan dan perikanan (analisis data sosial ekonomi kelautan dan perikanan) dikalikan tarif;
t. per informasi untuk jasa analisis data paket data sosial ekonomi kelautan dan perikanan dikalikan tarif;
u. per lokasi untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pemodelan dan peramalan gelombang, pemodelan arus, pemodelan sunami, pemodelan sedimentasi, pemodelan garis pantai, pemodelan pasang surut, pembuatan baseline data wilayah pesisir dengan menggunakan citra satelit, dan pengolahan data dan pembuatan peta dikalikan tarif;
v. per scene untuk jasa permodelan dan Sistem Informasi Geografis (SIG) pada pembuatan data sebaran suhu permukaan laut, pembuatan data sebaran klorofil-a permukaan laut, dan pembuatan data sebaran tinggi rendah dikalikan tarif;
w. per software per hari untuk jasa fasilitas riset perangkat lunak pada naval architecture, manuvering prediction, operability analysis, marine transport business, stress analysis, hydrotatic colapse analysis, dynamic wave response analysis, seismic response analysis, soil structure interaction, fatique analysis, launch analysis, dan pipeline analysis dikalikan tarif;
x. per 10 kg per hari untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak bakso dikalikan tarif;
y. per 10 kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada alat pencetak sosis dan meat stirrer dikalikan tarif;
z. per 5 kg contoh untuk jasa fasilitas riset alat pembuat surimi dan silent cutter dikalikan tarif;
aa.
per kg sampel untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 40 mesh, 60 mesh, dan 80 mesh dikalikan tarif;
bb.
per kg contoh untuk jasa fasilitas riset pada grinder ukuran 100 mesh dikalikan tarif;
cc.
per paket untuk jasa alih teknologi (kecuali magang teknologi maksimum 1 minggu, instruktur pelatihan sosial ekonomi perikanan, manajemen usaha perikanan, dan pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan) dikalikan tarif;
dd.
per orang untuk jasa alih teknologi magang maksimum 1 minggu, pemanfaatan dan pengolahan data inderaja kelautan dikalikan tarif;
ee.
per hari per orang untuk jasa alih teknologi pada manajemen usaha perikanan dikalikan tarif;
ff.
per kajian untuk jasa hasil pengembangan teknologi dikalikan tarif;
gg.
per kg untuk jasa pengolahan dikalikan tarif; dan hh. per orang per hari untuk tenaga ahli jasa survey kelautan dan perikanan dikalikan tarif.
(5) Pembayaran atas jasa riset untuk jasa analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(6) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Teknis.
(2) Penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per 8 hari untuk pelatihan tingkat dasar
bidang penangkapan ikan Basic Safety Training International/Standar STWC 1978 dikalikan tarif;
b. per orang per 3 hari untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan Basic Safety Training Non Konvensi dikalikan tarif;
c. per paket per orang untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan (Ahli Nautika Penangkapan Ikan) ANKAPIN dan (Ahli Teknika Penangkapan Ikan) ATKAPIN yang telah terakreditasi dikalikan tarif;
d. per orang per hari untuk:
1. pelatihan tingkat dasar perawatan mesin dikalikan tarif;
2. teknologi pasca tangkap dikalikan tarif;
3. kecakapan pesawat luput maut dan sekoci penyelamat dikalikan tarif;
4. pelatihan lanjutan penanggulangan kebakaran dikalikan tarif;
5. pelatihan ketrampilan pertolongan medis darurat dikalikan tarif;
6. pelatihan ketrampilan pelatihan medis di atas kapal dikalikan tarif;
7. pelatihan ketrampilan simulasi radar dikalikan tarif;
8. pelatihan ketrampilan simulasi ARPA dikalikan tari;
9. pelatihan cek fisik kapal perikanan dikalikan tarif;
10. english maritime dikalikan tarif;
11. international safety maritime code dikalikan tarif;
12. pelatihan ketrampilan perwira keamanan kapal dikalikan tarif;
13. pelatihan TOT fishing ground dikalikan tarif;
14. pelatihan budidaya dikalikan tarif;
15. pelatihan pengolahan hasil perikanan (kecuali pelatihan pengolahan ikan) dikalikan tarif;
16. pelatihan PHPI (Pengendalian Hama Penyakit Ikan) dikalikan tarif;
17. pelatihan kelautan dan lingkungan perairan dikalikan tarif;
18. pelatihan tingkat menengah (kecuali pelatihan pengawasan perikanan di bidang penangkapan ikan) dikalikan tarif; dan
19. pelatihan tingkat tinggi dikalikan tarif.
e. per orang per jenis ikan per hari untuk pelatihan tingkat dasar pengolahan ikan dikalikan tarif; dan
f. per orang per 7 (tujuh) hari untuk pelatihan tingkat menengah pengawasan perikanan (fish inspector) di bidang penangkapan ikan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Teknis.
(4) Panitia Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang pertemuan, ruang kelas, dan bengkel latih dikalikan tarif;
c. per GT per sekali naik turun kapal pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif;
d. per GT per hari untuk slipway (di atas galangan kapal) pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif;
e. per kaleng per hari untuk pengalengan pengolahan dikalikan tarif;
f. per kg per hari untuk pengolahan baso, pembekuan, dan chest freezer dikalikan tarif;
g. per ton per hari untuk penyimpanan produk beku pengolahan dikalikan tarif;
h. per 4 (empat) jam per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dikalikan tarif;
i. per jam per unit untuk tambahan penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dan luar kota dikalikan tarif ;
j. per hari per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) luar kota dikalikan tarif;
k. per kg untuk pengasapan ikan, pengeringan ikan, vacuum frying, pembuatan presto, patin asap, lele panggang, dan surimi dikalikan tarif;
l. per hari untuk multimedia alat pencetak poster/spanduk dan alat pembuat photo dikalikan tarif;
m. per jam untuk multimedia alat pembuat video film dan radio penyuluh dikalikan tarif;
n. per unit per jam untuk multimedia komputer dikalikan tarif;
o. per m 3 per bulan untuk fasilitas budidaya pembenihan/pembesaran ikan hias, pembenihan/ pembesaran ikan konsumsi, dan resirkulasi dikalikan tarif;
p. per bak per bulan untuk back yard (bak semen 10 m 3) dikalikan tarif;
q. per petak per bulan untuk fasilitas budidaya sistem Budidaya Udang Skala Mini Empang Plastik (Busmetik ukuran 600 – 1000 m 2 ) dikalikan tarif;
r. per m 2 per bulan untuk afasilitas budidaya air tawar sistem resirkulasi dikalikan tarif;
s. per unit per jam untuk fasilitas permesinan kecuali pengenalan dan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif;
t. per hari per paket untuk fasilitas permesinan pengenalan peralatan bengkel latih dikalikan tarif;
dan
u. per jam per paket untuk fasilitas permesinan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerima selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan/Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per ekor untuk pemeriksaan induk, mammalia air hidup dikalikan tarif;
b. per pcs untuk pemeriksaan Coelenterata (coral hidup/mati);
c. per batang per pcs rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (tanaman air);
d. per ekor, per 100 (seratus) ekor, per 100 (seratus) ekor per pcs, atau per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan benih dikalikan tarif;
e. per 1000 (seribu) ekor untuk pemeriksaan nauplius dikalikan tarif;
f. per ekor atau per 10 ekor untuk pemeriksaan selain induk, benih dan nauplius dikalikan tarif;
g. per kg untuk:
1. pemeriksaan segar/basah/beku, kering, bagian tubuh pisces, telur/larva Pisces (segar/beku/ basah dan kering);
2. telur crustacea, selain induk dan benih serta bagian tubuh (Crustacea, Mollusca, Coelenterata dan Echinodermata, Amphibia dan Mammalia Air), bagian tubuh Reptilia bagian tubuh lainnya, bahan asal rumput laut, bibit rumput laut, makanan ikan (buatan, alami bentuk kista/hidup/beku/kering), bahan pembuat makanan ikan (bentuk padat/tepung/pasta, feed additif/vitamin/premix bentuk padat/tepung) dikalikan tarif;
h. per 10 (sepuluh) kg untuk pemeriksaan bagian tubuh pisces (bagian tubuh lainnya) dikalikan tarif;
i. per liter untuk pemeriksaan telur/larva Pisces (aktif/hidup/embrio/larva dan telur tetas), makanan ikan (alami bentuk larutan), bahan pembuat makanan ikan (bentuk larutan/minyak untuk minyak hati ikan dan minyak ikan), feed additive/vitamin/premix bentuk cair, sarana/ bahan pengendalian hayati bentuk larutan, biakan organisme dan vector bentuk larutan/cair dikalikan tarif;
j. per butir untuk pemeriksaan telur reptilia dikalikan tarif;
k. per lembar untuk pemeriksaan bagian tubuh reptilia (kulit buaya dan kulit ular) dikalikan tarif;
l. per batang per pcs untuk pemeriksaan tanaman air dikalikan tarif;
m. per gram untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk padat dan pasta) serta sarana/bahan pengendalian hayati (bentuk padat/tepung) dikalikan tarif;
n. per ml untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (bentuk larutan/cairan) dikalikan tarif;
o. per ampul untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (cell line) dikalikan tarif;
p. per lot untuk pemeriksaan Benda Lain berupa bahan biologic (vaksin dan serum) dikalikan tarif;
q. per pemeriksaan untuk pemeriksaan secara laboratoris hama dan parasit (metode mikroskopis/morfologis), pemeriksaan jamur dan pemeriksaan bakteri (metode konvensional) dikalikan tarif;
r. per penyakit untuk pemeriksaan secara laboratoris parasit (metode konvensional), bahan acuan (Liquid Drying, Freeze Drying, preparat specimen), Metode Histologi (pemeriksaan lengkap), Metode Immunocyto/Histokimia, Metode Biologi Molekuler, dan Metode Serologi (ELISA) dikalikan tarif;
s. per isolat untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (plasmid DNA) dikalikan tarif;
t. per flask untuk pemeriksaan secara laboratories Bahan Acuan (Cytophatic Effect Virus) dikalikan tarif;
u. per organ untuk pemeriksaan secara laboratoris Metode Histologi (analisa data) dikalikan tarif; dan
v. per sampel untuk pemeriksaan secara laboratoris Sequencing DNA dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa pemeriksaan kesehatan media pembawa hama dan penyakit ikan/hama dan penyakit ikan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. Kapal:
per jam dikalikan tarif;
b. Kendaraan:
1) per jam untuk jasa forklift di kawasan pelabuhan dikalikan tarif;
2) per kg per sekali angkut untuk jasa kendaraan forklift di dalam gedung cold storage dikalikan tarif;
3) per jam per unit untuk jasa kendaraan crane truck, dump truck, dan pick up dikalikan tarif;
4) per hari untuk jasa kendaraan berpendingin dikalikan tarif; dan 5) per trip untuk jasa kendaraan tanki air dikalikan tarif;
c. Alat:
1) per m3 untuk jasa tangki BBM dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki BBM antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
2) per m3 untuk jasa tangki air dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki air antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
3) per jam per unit untuk jasa gerobak dikalikan tarif;
4) per jam untuk jasa keranjang bambu/rotan, keranjang plastik (trays), dan peti ikan (cool box), komunikasi (SSB) dikalikan tarif;
5) per kg es untuk jasa penghancur es (ice cruiser) dikalikan tarif;
6) per hari untuk jasa timbangan ikan dikalikan tarif; dan 7) per jam per unit untuk jasa meja sortir ikan dan excavator/backhoe dikalikan tarif.
d. Dock:
1) per GT per sekali naik atau per sekali turun untuk jasa kapal perikanan dan kapal non perikanan dikalikan tarif; dan 2) per GT per hari untuk jasa penggunaan tempat perbaikan kapal dan jasa perbaikan kapal dikalikan tarif;
e. Pelayanan Bengkel:
per pekerjaan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan (kapal, kendaraan, alat, dock, pelayanan bengkel) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan (Kapal, Kendaraan, Alat, Dock, Pelayanan Bengkel) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. Kapal:
per jam dikalikan tarif;
b. Kendaraan:
1) per jam untuk jasa forklift di kawasan pelabuhan dikalikan tarif;
2) per kg per sekali angkut untuk jasa kendaraan forklift di dalam gedung cold storage dikalikan tarif;
3) per jam per unit untuk jasa kendaraan crane truck, dump truck, dan pick up dikalikan tarif;
4) per hari untuk jasa kendaraan berpendingin dikalikan tarif; dan 5) per trip untuk jasa kendaraan tanki air dikalikan tarif;
c. Alat:
1) per m3 untuk jasa tangki BBM dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki BBM antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
2) per m3 untuk jasa tangki air dan instalasinya dikalikan tarif berdasarkan perjanjian penggunaan tangki air antara Wajib Bayar dengan kepala pelabuhan perikanan;
3) per jam per unit untuk jasa gerobak dikalikan tarif;
4) per jam untuk jasa keranjang bambu/rotan, keranjang plastik (trays), dan peti ikan (cool box), komunikasi (SSB) dikalikan tarif;
5) per kg es untuk jasa penghancur es (ice cruiser) dikalikan tarif;
6) per hari untuk jasa timbangan ikan dikalikan tarif; dan 7) per jam per unit untuk jasa meja sortir ikan dan excavator/backhoe dikalikan tarif.
d. Dock:
1) per GT per sekali naik atau per sekali turun untuk jasa kapal perikanan dan kapal non perikanan dikalikan tarif; dan 2) per GT per hari untuk jasa penggunaan tempat perbaikan kapal dan jasa perbaikan kapal dikalikan tarif;
e. Pelayanan Bengkel:
per pekerjaan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan (kapal, kendaraan, alat, dock, pelayanan bengkel) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk asrama, mess/guest house, dan rumah tenaga ahli tipe 70 dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang kelas/aula rapat dikalikan tarif;
c. per m 2 per bulan untuk ruangan di dalam gedung pengolahan dan pemasaran, dan jasa kebersihan dikalikan tarif;
d. per m 2 per hari untuk lapangan di luar gedung pengolahan dikalikan tarif;
e. per kg per hari untuk ruang penyimpanan beku (cool storage) dan ruang pembekuan (ABF) dikalikan tarif;
f. per unit per hari untuk ruang pameran, akuarium cupang (15 x 20 cm), akuarium koki, aquascaping air tawar atau air laut (1 m 2 x 60 cm), bak fiber glass, dan asrama kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif;
g. KVA per jam untuk genset (180 KVA) dikalikan tarif;
h. per trip untuk transportasi dikalikan tarif;
i. per kolam per hari untuk kolam kegiatan bisnis dan non bisnis dikalikan tarif;
j. per 4 jam untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan dalam kota dikalikan tarif;
k. per hari untuk jasa penggunaan kendaraan bermotor (roda empat, roda enam, dan roda sepuluh) berefrigerasi penggunaan luar kota dikalikan tarif;
l. per jam untuk jasa penggunaan dalam kota dan luar kota kendaraan bermotor (roda empat, roda enam,
dan roda sepuluh) berefrigerasi tambahan penggunaan dalam kota dan luar kota dikalikan tarif; dan
m. per unit per bulan untuk peralatan dan mesin dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Penerimaan Pelatihan untuk Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(3) huruf a dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pelatihan Teknis.
(2) Penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per 8 hari untuk pelatihan tingkat dasar
bidang penangkapan ikan Basic Safety Training International/Standar STWC 1978 dikalikan tarif;
b. per orang per 3 hari untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan Basic Safety Training Non Konvensi dikalikan tarif;
c. per paket per orang untuk pelatihan tingkat dasar bidang penangkapan ikan (Ahli Nautika Penangkapan Ikan) ANKAPIN dan (Ahli Teknika Penangkapan Ikan) ATKAPIN yang telah terakreditasi dikalikan tarif;
d. per orang per hari untuk:
1. pelatihan tingkat dasar perawatan mesin dikalikan tarif;
2. teknologi pasca tangkap dikalikan tarif;
3. kecakapan pesawat luput maut dan sekoci penyelamat dikalikan tarif;
4. pelatihan lanjutan penanggulangan kebakaran dikalikan tarif;
5. pelatihan ketrampilan pertolongan medis darurat dikalikan tarif;
6. pelatihan ketrampilan pelatihan medis di atas kapal dikalikan tarif;
7. pelatihan ketrampilan simulasi radar dikalikan tarif;
8. pelatihan ketrampilan simulasi ARPA dikalikan tari;
9. pelatihan cek fisik kapal perikanan dikalikan tarif;
10. english maritime dikalikan tarif;
11. international safety maritime code dikalikan tarif;
12. pelatihan ketrampilan perwira keamanan kapal dikalikan tarif;
13. pelatihan TOT fishing ground dikalikan tarif;
14. pelatihan budidaya dikalikan tarif;
15. pelatihan pengolahan hasil perikanan (kecuali pelatihan pengolahan ikan) dikalikan tarif;
16. pelatihan PHPI (Pengendalian Hama Penyakit Ikan) dikalikan tarif;
17. pelatihan kelautan dan lingkungan perairan dikalikan tarif;
18. pelatihan tingkat menengah (kecuali pelatihan pengawasan perikanan di bidang penangkapan ikan) dikalikan tarif; dan
19. pelatihan tingkat tinggi dikalikan tarif.
e. per orang per jenis ikan per hari untuk pelatihan tingkat dasar pengolahan ikan dikalikan tarif; dan
f. per orang per 7 (tujuh) hari untuk pelatihan tingkat menengah pengawasan perikanan (fish inspector) di bidang penangkapan ikan dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas penerimaan pelatihan untuk diklat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibayar kepada Panitia Pelatihan Teknis.
(4) Panitia Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(5) Bendahara Penerimaan selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.
(1) Pungutan jenis PNBP atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dibayar oleh Wajib Bayar berdasarkan nota pembayaran penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) yang dikeluarkan oleh Petugas Pemungut.
(2) Nota pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. per orang per hari untuk mess dan asrama dikalikan tarif;
b. per hari untuk ruang pertemuan, ruang kelas, dan bengkel latih dikalikan tarif;
c. per GT per sekali naik turun kapal pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif;
d. per GT per hari untuk slipway (di atas galangan kapal) pada bengkel latih kapal (docking) dikalikan tarif;
e. per kaleng per hari untuk pengalengan pengolahan dikalikan tarif;
f. per kg per hari untuk pengolahan baso, pembekuan, dan chest freezer dikalikan tarif;
g. per ton per hari untuk penyimpanan produk beku pengolahan dikalikan tarif;
h. per 4 (empat) jam per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dikalikan tarif;
i. per jam per unit untuk tambahan penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) dalam kota dan luar kota dikalikan tarif ;
j. per hari per unit untuk penggunaan refrigerasi mobil (6 m 3) luar kota dikalikan tarif;
k. per kg untuk pengasapan ikan, pengeringan ikan, vacuum frying, pembuatan presto, patin asap, lele panggang, dan surimi dikalikan tarif;
l. per hari untuk multimedia alat pencetak poster/spanduk dan alat pembuat photo dikalikan tarif;
m. per jam untuk multimedia alat pembuat video film dan radio penyuluh dikalikan tarif;
n. per unit per jam untuk multimedia komputer dikalikan tarif;
o. per m 3 per bulan untuk fasilitas budidaya pembenihan/pembesaran ikan hias, pembenihan/ pembesaran ikan konsumsi, dan resirkulasi dikalikan tarif;
p. per bak per bulan untuk back yard (bak semen 10 m 3) dikalikan tarif;
q. per petak per bulan untuk fasilitas budidaya sistem Budidaya Udang Skala Mini Empang Plastik (Busmetik ukuran 600 – 1000 m 2 ) dikalikan tarif;
r. per m 2 per bulan untuk afasilitas budidaya air tawar sistem resirkulasi dikalikan tarif;
s. per unit per jam untuk fasilitas permesinan kecuali pengenalan dan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif;
t. per hari per paket untuk fasilitas permesinan pengenalan peralatan bengkel latih dikalikan tarif;
dan
u. per jam per paket untuk fasilitas permesinan simulasi peralatan bengkel latih dikalikan tarif.
(3) Pembayaran atas jasa penggunaan sarana dan prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
(4) Bendahara Penerima selanjutnya menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan SIMPONI.