PENERBITAN SLO
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO.
(2) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan fungsinyameliputi:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c. kapal latih perikanan;
d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan;dan
e. kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan;dan
d. kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah dengan SIPI.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan,terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal penangkap ikan denganSIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
c. surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah;
d. kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; dan
e. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan denganSIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan;
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
d. kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, muat dan singgah denganSIKPI.
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal latih dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal latih dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli, untuk kapal penelitian/eksplorasi dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan
c. surat izin penelitian/eksplorasi perikanan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI;
dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penelitian/eksplorasidengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. SIPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang telah melakukan kegiatanmendukung operasi penangkapan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan SIPI yangmeliputibahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jenis alat bantu penangkapan ikan dengan SIPI;
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi penangkapan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
Pasal10
(1) Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. SIKPI asli;
b. SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT;dan
c. SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikanyang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan.
(2) Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari:
a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merekdan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
b. kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan
c. keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikandengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
(1) Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
(2) Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
(1) Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
(2) Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalamBA-HPK.
(3) BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
(4) Bentuk, dan format BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan BA-HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis,Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
(2) Bentuk dan format SLO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penerbitan SLO Kapal Perikanan tanpa dikenai biaya.
Pengawas Perikanan tidak menerbitkan SLO apabila kapal perikanan dalam proses hukum dan/atau diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI terkait pelanggaran dibidang perikanan.
(1) SLO untuk kapal penangkap ikan, pengangkut ikan, kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI.
(2) SLO untuk kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di UPT, Satuan Kerjaatau Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdekat dimana kapal bersandar.
SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan diluarpelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat dan pelabuhan singgah yang tertera dalamSIPI/SIKPI, dalam hal:
a. kapal perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesaidocking; dan
b. mengalami keadaan darurat meliputikapal rusak, cuaca buruk, atau awak kapal sakit atau meninggal.
(1) SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan perikanan.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal kapal perikanan tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), SLO dinyatakan tidak berlaku.