Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (2) Pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis Kementerian/program prioritas Kementerian, kebutuhan Standar Kompetensi Jabatan, dan pengembangan karier. (3) Pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction