Correct Article 29
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi.
(2) Pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis Kementerian/program prioritas Kementerian, kebutuhan Standar Kompetensi Jabatan, dan pengembangan karier.
(3) Pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
