Correct Article 27
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi PNS tingkat Kementerian.
(2) Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan dapat diselenggarakan dalam bentuk selain jenis yang telah ditetapkan dalam kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk menyelenggarakan pelatihan;
b. adanya kebijakan Menteri untuk menyelenggarakan pelatihan tertentu; dan/atau
c. adanya perubahan kelembagaan/perubahan tugas dan fungsi pada Kementerian.
Your Correction
