Correct Article 26
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri MENETAPKAN kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat Kementerian dengan Keputusan Menteri.
(2) Menteri menyampaikan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat nasional.
Your Correction
