Correct Article 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk melakukan validasi.
Your Correction
