Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk melakukan validasi.
Your Correction