Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS untuk anggaran tahun berikutnya.
Your Correction