Correct Article 24
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS untuk anggaran tahun berikutnya.
Your Correction
