Correct Article 23
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi, Sekretaris Jenderal menyerahkan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi untuk dilakukan validasi kepada Menteri.
(2) Penyerahan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Your Correction
