Correct Article 22
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan verifikasi rencana pengembangan Kompetensi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dibantu oleh tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi.
(3) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu para pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berjumlah gasal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu kepala Unit SDMA Setjen.
(7) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yaitu pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli madya pada Unit SDMA Setjen.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berasal dari:
a. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan perencanaan;
b. pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan;
c. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pendidikan;
d. pimpinan tinggi pratama pada Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pelatihan ASN; dan
e. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(9) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh sekretariat.
(10) Tim verifikasi rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
