Correct Article 21
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menghasilkan dokumen kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi.
(2) Kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;
b. Jabatan pegawai yang akan dikembangkan;
c. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;
d. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
e. penyelenggara pengembangan Kompetensi;
f. jadwal atau waktu pelaksanaan;
g. kesesuaian pengembangan Kompetensi dengan standar Kurikulum dari instansi pembina;
h. kebutuhan anggaran; dan
i. jumlah JP.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g, Kementerian dapat menyusun Kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Kompetensi Teknis melalui jalur pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia kelautan.
Your Correction
