Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan paling sedikit 20 (dua puluh) JP pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam 1 (satu) tahun; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi. (3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Kementerian; b. Standar Kompetensi Jabatan; dan c. Manajemen Talenta.
Your Correction