Correct Article 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan:
a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;
b. kesesuaian bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
c. pemenuhan paling sedikit 20 (dua puluh) JP pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam 1 (satu) tahun;
d. ketersediaan anggaran; dan
e. rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Kementerian;
b. Standar Kompetensi Jabatan; dan
c. Manajemen Talenta.
Your Correction
