Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pertimbangan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada kepala Unit SDMA Setjen. (2) Berdasarkan penyampaian hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Unit SDMA Setjen menyampaikan hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pertimbangan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) untuk: a. unit kerja Sekretariat Jenderal; dan b. unit kerja Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan verifikasi rencana pengembangan Kompetensi. (3) Penyampaian hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan.
Your Correction