Correct Article 18
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS dilakukan oleh:
a. kepala Unit SDMA Setjen, untuk unit kerja Sekretariat Jenderal; dan
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan, untuk Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan inventarisasi, PNS diberikan pertimbangan secara berjenjang sesuai dengan susunan dan kedudukan unit kerja dalam Kementerian.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan pertimbangan akhir terhadap inventarisasi PNS.
Your Correction
