Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mencakup informasi dengan klasifikasi: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Klasifikasi sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal hasil penilaian kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi. (3) Klasifikasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal: a. hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi; b. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi; atau c. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di atas ekspektasi. (4) Klasifikasi butuh perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal: a. hasil kerja pegawai di bawah ekpektasi dan perilaku kerja pegawai di atas ekspektasi; atau b. hasil kerja pegawai di bawah ekpsektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi. (5) Klasifikasi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal: a. hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi; atau b. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di bawah ekspektasi. (6) Klasifikasi sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal hasil kerja pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di bawah ekspektasi.
Your Correction