Correct Article 17
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mencakup informasi dengan klasifikasi:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(2) Klasifikasi sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan dalam hal hasil penilaian kerja pegawai diatas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi.
(3) Klasifikasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal:
a. hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi;
b. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi; atau
c. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di atas ekspektasi.
(4) Klasifikasi butuh perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal:
a. hasil kerja pegawai di bawah ekpektasi dan perilaku kerja pegawai di atas ekspektasi; atau
b. hasil kerja pegawai di bawah ekpsektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi.
(5) Klasifikasi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal:
a. hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi; atau
b. hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di bawah ekspektasi.
(6) Klasifikasi sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal hasil kerja pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di bawah ekspektasi.
Your Correction
