Correct Article 15
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama Kompetensi dengan klasifikasi:
a. tidak ada kesenjangan;
b. rendah;
c. sedang; atau
d. tinggi.
(2) Klasifikasi tidak ada kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar
Kompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikator perilaku.
(3) Klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruh indikator perilaku.
(4) Klasifikasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 1/2 (satu per dua) dari seluruh indikator perilaku.
(5) Klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan kurang dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh indikator perilaku.
(6) Nama Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
