Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap nama Kompetensi dengan klasifikasi: a. tidak ada kesenjangan; b. rendah; c. sedang; atau d. tinggi. (2) Klasifikasi tidak ada kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan memenuhi seluruh indikator perilaku. (3) Klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 3/4 (tiga per empat) dari seluruh indikator perilaku. (4) Klasifikasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan paling rendah 1/2 (satu per dua) dari seluruh indikator perilaku. (5) Klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal hasil perbandingan nama Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan kurang dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh indikator perilaku. (6) Nama Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan, dan indikator perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction