Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c diperoleh dengan membandingkan profil Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau yang akan diduduki. (2) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Uji Kompetensi dengan menggunakan metode assessment center yang dilakukan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi. (3) Dalam hal unit yang menyelenggarakan fungsi penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi belum dibentuk, Kementerian dapat menggunakan: a. metode penilaian Kompetensi dalam bentuk dialog atasan bawahan yang dimasukkan ke dalam sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN; atau b. metode assessment center yang dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dialog atasan bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung PNS untuk mengukur Kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.
Your Correction