Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap indikator dengan klasifikasi: a. tidak ada kesenjangan; b. rendah; c. sedang; atau d. tinggi. (2) Klasifikasi tidak ada kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan telah memenuhi seluruh indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki. (3) Klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 1 (satu) indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki. (4) Klasifikasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 2 (dua) indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki. (5) Klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 3 (tiga) indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
Your Correction