Correct Article 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mencakup informasi tingkat kesenjangan pada tiap indikator dengan klasifikasi:
a. tidak ada kesenjangan;
b. rendah;
c. sedang; atau
d. tinggi.
(2) Klasifikasi tidak ada kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan telah memenuhi seluruh indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
(3) Klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 1 (satu) indikator sesuai dengan Standar
Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
(4) Klasifikasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 2 (dua) indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
(5) Klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal hasil perbandingan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan belum memenuhi 3 (tiga) indikator sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
Your Correction
