Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diperoleh dengan membandingkan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki. (2) Profil kualifikasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui data riwayat pendidikan, kepangkatan, dan pelatihan yang tercantum dalam sistem informasi kepegawaian.
Your Correction