Correct Article 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Data hasil analisis kesenjangan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b diperoleh dengan membandingkan profil kualifikasi PNS dengan persyaratan Jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan/atau akan diduduki.
(2) Profil kualifikasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui data riwayat pendidikan, kepangkatan, dan pelatihan yang tercantum dalam sistem informasi kepegawaian.
Your Correction
