Correct Article 11
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas:
a. data identitas pegawai;
b. data Kompetensi;
c. kualifikasi;
d. riwayat Jabatan;
e. prestasi kerja;
f. riwayat pengembangan Kompetensi;
g. riwayat hasil penilaian kinerja; dan
h. informasi kepegawaian lainnya.
Your Correction
