Correct Article 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi.
(2) Identifikasi kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan data setiap PNS yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan:
a. Profil PNS;
b. data hasil analisis kesenjangan kualifikasi;
c. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi; dan
d. data hasil analisis kesenjangan kinerja.
(4) Dalam melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Kementerian;
b. Standar Kompetensi Jabatan;
c. kebutuhan pengembangan Jabatan; dan
d. bentuk Pengembangan Kompetensi ASN.
(5) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan Kompetensi.
Your Correction
