Correct Article 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memperhatikan kebutuhan pengembangan Kompetensi bagi Kelompok Rencana Suksesi.
(2) Kebutuhan pengembangan Kompetensi bagi Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan rekomendasi dari komite talenta.
(3) Rekomendasi dari komite talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
