Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat Kementerian dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS; b. verifikasi rencana pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi.
Your Correction