Correct Article 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat Kementerian dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS;
b. verifikasi rencana pengembangan Kompetensi; dan
c. validasi kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi.
Your Correction
