Correct Article 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS pada tingkat Kementerian.
(2) Sekretaris Jenderal mendelegasikan tanggung jawab pengoordinasian penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Unit SDMA Setjen.
Your Correction
