Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Kompetensi PNS dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan Kompetensi; b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Your Correction