Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS dapat melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri. (2) Pengembangan kapasitas secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang dilakukan: a. dalam jam kerja, berdasarkan: 1. penugasan/izin tertulis dari atasan langsung paling rendah setingkat JPT pratama, untuk pegawai di lingkungan kantor pusat; atau 2. penugasan/izin tertulis dari pimpinan unit kerja, untuk pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis. b. di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung.
Your Correction