Correct Article 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi PNS yang bersangkutan.
(2) Hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan/izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
