Correct Article 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada tingkat:
a. Kementerian; dan
b. nasional.
(2) Pengembangan Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada tingkat Kementerian.
Your Correction
