Article I
1. Ketentuan Pasal 94 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 216), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: