SASARAN DAN KEGIATAN KEHUMASAN
Sasaran kehumasan meliputi:
a. internal, yaitu seluruh pegawai di lingkungan Kementerian;
dan
b. eksternal, yaitu:
1) masyarakat;
2) Media Massa;
3) lembaga negara;
4) lembaga pemerintah;
5) akademisi atau perguruan tinggi; dan 6) lembaga atau organisasi nonpemerintah.
Kegiatan Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk:
a. Konferensi Pers;
b. Siaran Pers;
c. Keterangan Pers;
d. Wawancara Pers;
e. Liputan;
f. Orientasi Wartawan;
g. Kunjungan Redaksi;
h. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting);
i. Advertorial dan Iklan;
j. Dialog Televisi dan Radio;
k. Publikasi;
l. Media Internal;
m. Pameran;
n. Orientasi Humas;
o. Monitoring dan Analisis Pemberitaan;
p. Kliping;
q. Komunikasi Kelembagaan;
r. Kampanye Kehumasan;
s. Media Sosial; dan
t. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring).
(1) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. Konferensi Pers berkala; dan
b. Konferensi Pers insidental.
(2) Konferensi Pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilaksanakan paling sedikit satu kali setiap bulan.
(3) Konferensi Pers insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(4) Konferensi Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(5) Konferensi Pers dilakukan oleh Menteri apabila terkait isu strategis.
(6) Konferensi Pers dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I apabila terkait informasi yang bersifat teknis.
(1) Siaran Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yang berkaitan dengan kebijakan/program/kegiatan Kementerian, dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
(2) Siaran Pers yang berkaitan dengan kegiatan unit kerja eselon I, dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
(1) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, dan Pimpinan Unit Kehumasan UPT.
(3) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian dengan Media Massa atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan kewenangannya.
(1) Wawancara Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I, sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
(2) Wawancara Pers dapat dilakukan oleh Pimpinan UPT, berdasarkan permohonan yang disampaikan secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I.
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Media Massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan/program/kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pers; dan
b. Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT.
(3) Liputan oleh pers sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan berdasarkan:
a. permintaan langsung dari Media Massa;
b. undangan dari Unit Kehumasan Kementerian; dan/atau
c. undangan dari Unit Kehumasan Eselon I atau Kepala UPT.
(4) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan permintaan
langsung dari Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, diajukan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.
(5) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
(6) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Unit Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
(7) Liputan yang dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan mengirimkan undangan kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan dengan ditembuskan kepada Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I.
(8) Liputan yang dilaksanakan oleh
Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
(9) Liputan yang dilaksanakan oleh pers wajib didampingi oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan/atau Unit Kehumasan UPT.
(1) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian atau Unit Kehumasan Eselon I untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada wartawan atas kebijakan/ program/kegiatan Kementerian.
(2) Orientasi Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung ke tempat pelaksanaan kegiatan.
(1) Kunjungan Redaksi dan Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h, diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan/program yang telah ditetapkan, dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi media massa.
(2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif Kementerian atau Media Massa.
(3) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
(1) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan Kementerian melalui Media Massa.
(2) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Advertorial dan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disusun dan ditayangkan oleh Unit Kehumasan Eselon I dan Unit Kehumasan UPT.
(1) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan/program/ kegiatan Kementerian berdasarkan undangan dari TV dan Radio atau inisiatif Kementerian.
(2) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Dialog TV dan Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Unit Kehumasan Eselon I dan Unit
Kehumasan UPT sesuai dengan kewenangannya.
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k, diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan/program/ kegiatan Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Media Massa dan media lain yang dianggap perlu.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT sesuai dengan kewenangannya.
(1) Media Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l, dapat dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian Majalah, Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah, tabloid, Buletin, brosur, leaflet, booklet, poster, kalender, buku agenda kerja dan/atau media lain yang dianggap perlu.
(2) Penerbitan dan pendistribusian Majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Penerbitan dan pendistribusian Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Eselon I atau Unit Kehumasan UPT yang membidangi pendidikan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan.
(4) Penerbitan dan pendistribusian tabloid dan Buletin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Eselon I.
(5) Penerbitan dan pendistribusian brosur, leaflet, booklet, poster kalender, buku agenda kerja, dan/atau media lain dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT.
(1) Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m, dikoordinasikan oleh Unit Kehumasan Kementerian yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Unit Kehumasan Eselon I terkait.
(2) Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Unit Kehumasan Kementerian dalam mengoordinasikan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyusun agenda tahunan penyelenggaraan Pameran.
(4) Unit Kehumasan UPT dapat mengikuti Pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Orientasi Humas sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n, diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian atau Unit Kehumasan Eselon I.
(2) Dalam pelaksanaan Orientasi Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengundang narasumber.
(3) Orientasi Humas yang diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti oleh pengelola humas di lingkungan Kementerian.
(4) Orientasi Humas yang diselenggarakan oleh Unit Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh pengelola humas di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
(1) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o, dilaksanakan oleh Unit Kehumasan Kementerian dan disampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Monitoring dan Analisis Pemberitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi Menteri dan/atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN dan menyempurnakan perumusan kebijakan.
(1) Kliping sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf p, yang berkaitan dengan pemberitaan sektor kelautan dan perikanan, dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(2) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan Unit Kerja Eselon I, dikelola oleh Unit Kehumasan Eselon I.
(3) Kliping yang berkaitan dengan pemberitaan UPT, dikelola oleh Unit Kehumasan UPT.
(1) Komunikasi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dikoordinasikan oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian untuk komunikasi dengan Lembaga Negara;
b. Unit Kehumasan Eselon I dan Unit Kehumasan UPT untuk komunikasi kelembagaan dengan instansi pemerintah daerah maupun pihak lain.
(2) Unit Kehumasan Eselon I dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Unit Kehumasan UPT dalam melakukan komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Eselon I.
(1) Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r, meliputi:
a. kampanye kebijakan;
b. kampanye program; dan
c. kampanye lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kampanye Kehumasan dilaksanakan oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I; dan/atau
c. Unit Kehumasan UPT.
(3) Pelaksanaan Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan dengan
Unit Kehumasan Kementerian.
(4) Pelaksanaan Kampanye Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikoordinasikan dengan Unit Kehumasan Eselon I.
(5) Kampanye Kehumasan dilakukan melalui berbagai media seperti Media Massa, Media Sosial, aksi sosial, agenda khusus (special event), dan lainnya.
(1) Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s, yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Menteri dan Kementerian, dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(2) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi Unit Kerja Eselon I, dikelola oleh Unit Kehumasan Eselon I.
(3) Media Sosial yang berisi informasi dan interaksi sosial menggunakan akun resmi UPT, dikelola oleh Unit Kehumasan UPT.
(1) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t, berisi berita, informasi, dan pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan suara terkait Kementerian, dapat diakses secara online.
(2) Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian wajib berkontribusi dalam memberikan informasi berupa artikel, foto, dan karya jurnalistik lainnya.
(1) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang keliru tentang Kementerian dan UPT, maka dilakukan:
a. Hak Jawab, oleh Unit Kehumasan Kementerian atau
UPT sesuai dengan kewenangannya.
b. Hak Koreksi, oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(2) Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
(3) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menurunkan dukungan publik terhadap Kementerian, Unit Kehumasan Kementerian melakukan Komunikasi Krisis antara lain melalui:
a. Hak Jawab;
b. Hak Koreksi;
c. Siaran Pers;
d. Keterangan Pers; dan/atau
e. Konferensi Pers.