Article I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 731), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.