PENYELENGGARAAN KEHUMASAN
Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan Kehumasan;
b. pelaksanaan Kehumasan; dan
c. Audit Komunikasi.
(1) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.
(2) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan:
a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi;
b. rencana aksi; dan
c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan.
(3) Penyusunan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Unit Kerja Eselon I.
(1) Arah kebijakan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan Kementerian;
b. pelaksanaan arah kebijakan Kementerian; dan
c. arah kebijakan Komunikasi.
(2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identifikasi dan analisis isu;
b. penetapan tujuan Komunikasi;
c. identifikasi khalayak;
d. penentuan isi pesan;
e. pemilihan saluran dan kegiatan Komunikasi;
f. penentuan komunikator;
g. pelaksanaan kegiatan Komunikasi; dan
h. indikator keberhasilan.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. sasaran;
c. program;
d. kegiatan; dan
e. indikator kinerja.
(1) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi; dan
b. rencana kerja Kementerian.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Berdasarkan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Unit Kehumasan Eselon I menyusun Strategi Komunikasi untuk program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja Eselon I.
(1) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian;
b. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I; dan
c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT.
(2) Penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Penyusunan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Komunikasi internal; dan
b. Komunikasi eksternal.
(1) Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. pengelolaan Media Internal;
b. pertemuan internal; dan
c. orientasi Kehumasan.
(2) Pengelolaan Media Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian:
a. nawala;
b. buletin;
c. Majalah;
d. jurnal ilmiah (internal);
e. tabloid;
f. brosur;
g. leaflet;
h. buklet;
i. poster;
j. kalender;
k. buku agenda kerja;
l. gateway layanan pesan singkat; dan
m. media lainnya.
(3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. rapat dinas;
b. forum sosialisasi; dan
c. kegiatan internal lain baik formal maupun informal.
(4) Orientasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan pemahaman wawasan tentang bidang Komunikasi publik dan Kehumasan Kementerian.
Kegiatan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. publisitas media;
b. hubungan media;
c. publikasi; dan
d. Komunikasi kelembagaan.
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. siaran pers;
c. keterangan pers;
d. wawancara pers;
e. liputan;
f. advertorial dan iklan;
g. dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya;
h. hak jawab; dan
i. hak koreksi.
(1) Konferensi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
(2) Konferensi pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konferensi pers berkala; dan
b. konferensi pers insidentil.
(3) Konferensi pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan capaian kinerja dan program Kementerian setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Konferensi pers insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat Informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan diterbitkan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
(2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh Informasi secara langsung mengenai suatu program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan Informasi atas kegiatan, acara, dan objek tertentu berkaitan dengan Kementerian.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permohonan langsung dari Media Massa; atau
b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT.
(3) Liputan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis oleh pimpinan Media Massa kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT melakukan analisis kemungkinan dilakukannya liputan.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan dilakukan liputan, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan liputan kepada pimpinan Media Massa yang mengajukan permohonan.
(6) Liputan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan undangan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui Media Massa, berisi promosi berbagai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian.
(2) Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
(1) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g merupakan penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian melalui televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya.
(2) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. undangan dari pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya; atau
b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT.
(3) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan permohonan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan
media siar lainnya untuk melakukan dialog.
(1) Hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h merupakan hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian.
(2) Hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i merupakan hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan Informasi yang diberitakan oleh pers.
(3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang keliru tentang Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(4) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. kunjungan redaksi;
b. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi;
c. kunjungan media; dan
d. pertemuan lainnya dengan media.
(1) Kunjungan redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa.
(2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif Kementerian atau Media Massa.
(1) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa.
(2) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
(1) Kunjungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kegiatan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada wartawan mengenai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek
prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kunjungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat yang menjadi pelaksanaan dari program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Pertemuan lainnya dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan dalam rangka menjalin hubungan dengan Media untuk meningkatkan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pertemuan lainnya dengan Media sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diselenggarakan untuk menyebarluaskan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. media luar ruang;
b. pameran;
c. media sosial;
d. media dalam jaringan; dan
e. peliputan.
(1) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan:
a. videotron;
b. spanduk;
c. umbul-umbul;
d. banner;
e. billboard;
f. mobile ads; dan
g. media luar ruang lainnya.
(1) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan menyosialisasikan visi, misi, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan
periode tertentu.
(2) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri yang diikuti oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I; dan/atau
c. Unit Kehumasan UPT.
(3) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan agenda tahunan penyelenggaraan pameran.
(4) Dalam hal terdapat pameran yang tidak masuk dalam agenda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT sesuai kewenangan.
(1) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan melalui media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi Informasi.
(2) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun resmi.
(3) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian, untuk Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I, untuk Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Kehumasan UPT, untuk UPT.
(1) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, Informasi, atau pesan berbasis internet.
(2) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk portal web dan situs web.
(3) Portal web dan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:
a. berita;
b. Informasi;
c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara; dan
d. aplikasi, terkait Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT yang dapat diakses secara daring.
Publikasi melalui peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas,
dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT.
Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan Komunikasi antara Kementerian dengan Pemangku Kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(1) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menyebabkan krisis citra, reputasi, dan/atau kepercayaan publik terhadap Kementerian dan/atau kelangsungan penyelenggaran pengelolaan kelautan dan perikanan dilakukan pengelolaan Komunikasi Krisis.
(2) Pengelolaan Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, akurat, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan masyarakat.
(3) Pengelolaan Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. analisis isu-isu strategis yang berkembang, potensi krisis, dan mendeteksi dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diperkirakan dapat mengarah pada timbulnya krisis;
b. monitoring media (media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan media digital lainnya), dan analisis opini publik untuk mengidentifikasi potensi krisis; dan
c. pelaporan perkembangan dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diprediksi memiliki potensi krisis, dilakukan oleh:
1. pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Unit Kehumasan Eselon I; dan
2. pimpinan Unit Kehumasan Eselon I kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
e. penyusunan langkah penanganan guna mengantisipasi kemungkinan dan mengatasi terjadinya krisis.
(4) Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. hak jawab;
b. hak koreksi;
c. siaran pers;
d. keterangan pers;
e. konferensi pers;
f. media sosial; dan/atau
g. media lainnya yang dibutuhkan.
(1) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mengukur sistem Komunikasi internal dan eksternal yang dilakukan oleh Kementerian.
(2) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. proses penyampaian pesan;
b. gaya Komunikasi;
c. model Komunikasi yang diterapkan antara kementerian dan Pemangku Kepentingan;
d. saluran/media Komunikasi;
e. ketepatan waktu;
f. frekuensi Komunikasi;
g. kejelasan arti pesan;
h. partisipasi kementerian dan umpan balik publik Pemangku Kepentingan;
i. norma standar pedoman dan kriteria pelaksanaan Komunikasi; dan
j. pemecahan masalah.