Article 1
(1) Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan yang selanjutnya disingkat BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
(2) BPIU2K dipimpin oleh seorang Kepala.