PENGANGKATAN
Ketua Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta rekomendasi dari Senat Sekolah Tinggi Perikanan.
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta rekomendasi dari Senat Politeknik Kelautan dan Perikanan.
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 ayat (2) huruf c, diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta rekomendasi dari Senat Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan.
Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(1) Wakil Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, diangkat oleh Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
(2) Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah dalam mengangkat wakil kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan hasil rapat Dewan Guru.
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian diangkat berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Calon PNS atau dari PNS dari jabatan lain.
(3) Pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(1) Syarat umum pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus sebagai PNS;
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan khusus untuk unsur kesetiaan benilai amat baik;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki pengetahuan tentang kurikulum pada Satuan Pendidikan yang akan dipimpinnya;
f. kreatif dan inovatif;
g. mampu menyusun program pendidikan;
h. memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi;
i. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
j. memiliki kemampuan manajerial;
k. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan;
l. memiliki kemampuan menjalin hubungan kerja dan kerja sama dengan dunia usaha dan/atau dunia industri;
m. memiliki wawasan dan kemampuan mengembangkan unit produksi;
n. memiliki kemampuan berbahasa Inggris aktif; dan
o. memahami teknologi informasi.
(2) Syarat umum pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus sebagai PNS;
c. semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan khusus untuk unsur kesetiaan benilai amat baik;
d. memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan mata kuliah/pelajaran yang akan diampu;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berbahasa inggris aktif bagi guru dan dosen; dan
g. memahami teknologi informasi.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Ketua Sekolah Tinggi Perikanan terdiri dari:
a. berasal dari jabatan fungsional Dosen yang telah menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, atau jabatan selain Dosen yang telah menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program pascasarjana/magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Perikanan terdiri dari:
a. memangku jabatan fungsional Dosen paling rendah Lektor Kepala;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program pascasarjana/magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi;
c. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan; dan
d. memiliki pengalaman sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Direktur Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
a. memangku jabatan fungsional Dosen paling rendah Lektor Kepala;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program pascasarjana/magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi;
c. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan; dan
d. memiliki pengalaman sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Pembantu Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Pembantu Direktur Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
a. memangku jabatan fungsional Dosen paling rendah Lektor;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program pascasarjana/magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi;
c. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan; dan
d. memiliki pengalaman sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah terdiri dari:
a. memangku jabatan fungsional Guru paling rendah Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi;
c. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; dan
d. memiliki pengalaman sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan menengah di lingkungan Kementerian paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus pengangkatan Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Wakil Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah terdiri dari:
a. memangku jabatan fungsional Guru paling rendah Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi;
c. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; dan
d. memiliki pengalaman sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan menengah di lingkungan Kementerian paling singkat 5 (lima) tahun.
Dalam hal tidak terdapat calon Dosen yang berasal dari PNS jabatan lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, persyaratan berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dapat lebih rendah dari 3,50 bagi yang memiliki bidang keahlian atau kompetensi khusus.
(1) Persyaratan khusus pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Guru yang berasal dari Calon PNS Guru, terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Sarjana/Diploma IV dari Perguruan
tinggi terakreditasi dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 untuk lulusan dari Perguruan tinggi Swasta yang terakreditasi A, dan paling rendah 2,75 untuk lulusan dari Perguruan tinggi negeri/Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
e. dalam menentukan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(2) Persyaratan khusus pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Guru yang berasal dari PNS dari jabatan lain, terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Sarjana/Diploma IV dari Perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 untuk lulusan dari Perguruan tinggi Swasta yang terakreditasi A, dan paling rendah 2,75 untuk lulusan dari perguruan tinggi negeri/perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. memiliki kemampuan berbahasa inggris aktif;
e. dalam menentukan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang dimilikinya yang berasal dari pendidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Guru setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
f. mempunyai pengalaman mengajar atau bimbingan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(1) Persyaratan khusus pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk Instruktur yang berasal dari Calon PNS Instruktur, terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Diploma II dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b; dan
c. dalam menentukan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(2) Persyaratan khusus pengangkatan Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk instruktur yang berasal dari PNS dari jabatan lain, terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah lulusan program Diploma II dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b;
c. memiliki pengalaman dibidang pelatihan dan pengajaran paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya; dan
e. dalam menentukan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan angka kredit yang dimilikinya yang berasal dari pendidikan, proses belajar mengajar atau bimbingan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Instruktur setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(1) Pemimpin Satuan Pendidikan, selain Ketua Sekolah Tinggi Perikanan, memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas.
(2) Pemimpin Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah menyelesaikan masa tugas selama 2 (dua) kali berturut-turut, dapat ditugaskan kembali sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan apabila telah melewati tenggang waktu paling singkat 1 (satu) kali masa tugas.