Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: