Article I
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1514), diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: