PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Setiap Pelaku Utama untuk memiliki Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka dengan mengisi formulir penerbitan.
(2) Formulir penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. blok umum; dan
b. blok khusus.
(3) Pelaku Utama perseorangan dalam mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Utama, apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama; dan
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika memiliki.
(4) Dalam hal Pelaku Utama berbentuk korporasi maka pengajuan permohonan penerbitan Kartu Kusuka harus melampirkan NIB.
(5) Dalam hal Pelaku Utama korporasi belum memiliki NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP penanggung jawab korporasi yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan oleh korporasi yang bersangkutan;
b. fotokopi NPWP korporasi bagi badan usaha yang memiliki NPWP;
c. fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha yang memiliki TDP;
d. fotokopi akte pendirian bagi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Lembaga nonpemerintah;
e. surat keterangan domisili bagi bentuk usaha PT, CV, BUMN, koperasi atau BUMD; dan
f. fotokopi Surat Keputusan pengesahan dari pihak yang berwenang bagi bentuk usaha Kelompok.
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka yang disampaikan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukkan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data Kementerian, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(2) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka dengan melampirkan formulir penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima.
(1) Sekretariat Jenderal melakukan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui Validasi data blok umum.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau ayat
(5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi telah sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data Kementerian.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e- Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian.
(3) Jangka waktu pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilaksanakan oleh pihak perbankan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pihak perbankan.
(4) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal apabila:
a. tidak tercapai kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan;
b. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian melakukan wanprestasi; dan/atau
c. pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian menyatakan ketidaksanggupan untuk mencetak Kartu Kusuka.
(5) Pencetakan dan pendistribusian Kartu Kusuka yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pendistribusian Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh Petugas Kusuka.
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perubahan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai
alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Perpanjangan Kartu Kusuka diajukan sebelum masa berlaku Kartu Kusuka berakhir.
(2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan perpanjangan Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir perpanjangan melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi atau hasil pemindaian Kartu Kusuka yang akan diperpanjang.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(7) Perpanjangan Kartu Kusuka yang diajukan setelah habis masa berlakunya dikenakan sama dengan pengajuan permohonan baru.
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan
a. pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum perpanjangan Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Penggantian Kartu Kusuka dapat dilakukan apabila Kartu Kusuka rusak atau hilang.
(2) Setiap Pelaku Utama untuk melakukan penggantian Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka atau secara Daring dengan mengisi formulir penggantian melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. kartu fisik atau hasil pemindaian kartu fisik dalam hal Kartu Kusuka rusak; atau
b. surat keterangan hilang atau hasil pemindaian surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kartu Kusuka hilang.
(3) Dalam hal permohonan penggantian diajukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya Petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
(4) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka disampaikan secara Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan Validasi.
(5) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, Petugas Kusuka menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan penggantian Kartu Kusuka dilakukan melalui Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) bagi Pelaku Utama dilakukan melalui:
a. Validasi data blok umum oleh Sekretariat Jenderal;
dan
b. Validasi data blok khusus oleh Direktorat Jenderal.
(2) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan:
a. pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Validasi data blok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pelaku Utama korporasi dilakukan dengan memeriksa kesesuaian terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(4) Dalam hal Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(5) Dalam hal Validasi data blok umum penggantian Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan secara otomatis oleh laman satu data.
(6) Dalam hal hasil Validasi data blok umum penggantian Kartu Kusuka bagi Pelaku Utama korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) selanjutnya dilakukan Validasi data blok khusus.
(2) Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pelaku Utama perseorangan atau korporasi, dilakukan melalui penyesuaian data dengan pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.
(3) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data.
(4) Dalam hal Validasi data blok khusus bagi Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai, dilakukan penolakan dengan disertai alasan penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) Hari melalui laman satu data Kementerian.
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka.
(2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Hasil Validasi data blok khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf b, dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, digunakan untuk:
a. bahan pertimbangan dalam permohonan perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka; dan
b. bahan pertimbangan dalam pemberian perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Utama.