Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
2. Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kesepakatan antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau nakhoda Kapal Perikanan atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat persyaratan kerja, jaminan kelayakan kerja, jaminan upah, jaminan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan dan musibah, jaminan keamanan, serta jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya.
4. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
5. Awak Kapal Perikanan (fisher) adalah setiap orang yang dipekerjakan di kapal Perikanan untuk kegiatan usaha Perikanan tangkap.
6. Nakhoda Kapal Perikanan adalah Awak Kapal Perikanan yang menjadi pimpinan di Kapal Perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan pelayaran.
7. Pemilik Kapal Perikanan adalah setiap orang atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan berdasarkan akta notaris memiliki Kapal Perikanan dan bertanggung jawab terhadap operasional Kapal Perikanan.
8. Operator Kapal Perikanan adalah setiap orang atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang menyewa atau mengoperasikan dan bertanggung jawab terhadap operasional Kapal Perikanan .
9. Agen Awak Kapal Perikanan adalah perusahaan atau sekolah atau instansi pemerintah yang merekrut, mempersiapkan, menyalurkan, menempatkan, dan mempekerjakan Awak Kapal Perikanan pada Kapal Perikanan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
10. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan Perikanan untuk Penangkapan Ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
11. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Petambak Garam sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
12. Perjanjian Kerja Bersama/Collective Bargaining Agreement, yang selanjutnya disingkat PKB/CBA, adalah perjanjian antara pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan dengan Direktur Jenderal untuk menjamin terlaksananya ketentuan ketenagakerjaan di bidang Perikanan tangkap.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang Perikanan tangkap.
(1) Dalam hal ada permasalahan terhadap pelaksanaan isi PKL, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antar kedua pihak dan/atau dimediasi oleh Syahbandar di pelabuhan Perikanan atau Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
(2) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peraturan nasional dan internasional, dengan memperhatikan:
a. PKL;
b. perjanjian penempatan antara pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan dengan Agen Awak Kapal Perikanan; dan
c. PKB/CBA.
(3) Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan pelaksanaan isi PKL, pada Kapal Perikanan berbendera INDONESIA atau berbendera asing yang terjadi di dalam negeri diselesaikan secara musyawarah mufakat antarkedua pihak dan/atau dimediasi oleh Syahbandar di pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan pelaksanaan isi PKL, pada Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang terjadi di luar negeri maka Syahbandar di pelabuhan Perikanan wajib memberikan teguran kepada pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan isi PKL.
(5) Dalam hal salah satu pihak melanggar ketentuan pelaksanaan isi PKL, pada Kapal Perikanan berbendera asing yang berada di luar negeri diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda Kapal Perikanan yang dimediasi oleh pejabat Perwakilan
di Luar Negeri, otoritas kesyahbandaran di pelabuhan luar negeri, dan/atau oleh serikat pekerja Awak Kapal Perikanan.
(6) Dalam hal kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pelaksanaan ketentuan isi PKL secara musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan melalui peradilan hubungan industrial.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan Awak Kapal Perikanan di luar negeri terhadap pelaksanaan isi PKL, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri memberikan bantuan advokasi dan/atau pemulangan.