Article I
1. Ketentuan Pasal 97 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1103), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: