Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukan bagi umum.
2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukan bagi umum.
3. Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam, yang disusun menurut sistem tertentu.
4. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota Negara.
5. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan, rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
6. Perpustakaan Kementerian adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi pemustaka sebagai rujukan, pusat deposit, dan pusat sumber belajar bidang kelautan dan perikanan, yang dikelola unit Sekretariat Jenderal Kementerian.
7. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
8. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
9. Terbitan Berkala adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara berkala.
10. International Standard Book Number, yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk Buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.
11. International Standard Serial Number, yang selanjutnya disingkat ISSN adalah tanda pengenal unik yang digunakan untuk mengidentifikasi Terbitan Berkala secara cepat dan mudah baik untuk terbitan media cetak maupun elektronik.
12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Unit Kerja adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian.
14. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.
15. Satuan Kerja Penerbit adalah unit kerja yang melaksanakan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
16. Sekretariat Unit Kerja Eselon I adalah unit kerja eselon II yang menjadi pembina bagi Satuan Kerja Penerbit dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
17. Hari adalah hari kerja.