Article I
1. Ketentuan Pasal 97 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1102), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: