1. Tata Kelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Tata Kelola TI adalah kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses untuk memastikan bahwa pengelolaan teknologi informasi berjalan dengan baik dan mendukung strategi dan tujuan Kementerian.
2. Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.
3. Informasi adalah data dalam segala bentuknya (input, output, dan data terproses) yang digunakan oleh aktivitas bisnis.
4. Aplikasi adalah adalah sistem dan prosedur yang telah diotomasikan untuk memproses data menjadi informasi.
5. Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut TI adalah suatu teknologi yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta teknik manajemen sumber data yang membantu mengumpulkan dan mentransformasikan sumber data menjadi produk informasi serta menyebarkan informasi tersebut ke pengguna.
6. Infrastruktur Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Insfrastruktur TI adalah teknologi dan fasilitas (perangkat keras, sistem operasi, sistem manajemen basis data, jaringan komputer, audio/video conference, beserta lingkungan yang memfasilitasi dan mendukungnya) yang memungkinkan pemrosesan aplikasi-aplikasi.
7. Satuan Kerja adalah satuan organisasi yang memiliki dan bertanggung jawab dalam pengelolaan proses bisnis yang dijalankan melalui suatu sistem aplikasi sesuai dengan lingkup kerjanya.
8. Masterplan Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat MPTI adalah Rencana Jangka Panjang yang di dalamnya memuat kolaborasi antara TI dan bisnis dengan mendeskripsikan bagaimana sumber daya TI akan memberi kontribusi pada sasaran strategis organisasi.
9. Sistem Informasi adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari aplikasi (perangkat lunak), infrastruktur (perangkat keras), sumber data dan sumber daya manusia, serta prosedur untuk mengumpulkan, mentransformasikan, dan menyebarkan informasi dalam suatu organisasi.
10. Project Steering adalah pejabat pengendali kegiatan TI.
11. Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMPI adalah pendekatan sistem manajemen keamanan aset informasi, data/informasi, terutama dalam konteks kerahasiaan, integritas dan ketersediaan.
12. Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat SDM TI adalah personil yang diharuskan untuk merencanakan, mengorganisasi, menyediakan, mengimplementasikan, mendukung, memantau, dan mengevaluasi Iayanan dan sistem informasi.
13. Unit Pengelola TI Kementerian adalah satuan kerja Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TI kementerian Unit Pengguna TI Kementerian adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menggunakan layanan TI Kementerian.
14. Unit Pengawas TI Kementerian adalah satuan kerja yang melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap pengelolaan TI.
15. Service Level Agreement atau yang selanjutnya disebut SLA adalah suatu perjanjian antara Unit Pengelola TI Kementerian dengan Unit Pengguna TI Kementerian untuk menghasilkan suatu pemahaman bersama tentang Iayanan, prioritas, dan tanggung jawab.
16. Akuisisi adalah suatu proses penyediaan sistem aplikasi yang sudah jadi dari pihak ketiga, namun masih membutuhkan kustomisasi lebih lanjut, melalui mekanisme pengadaan di Kementerian.
17. Configuration Item yang selanjutnya disingkat CI adalah komponen-komponen penyusun layanan TI.
18. Insiden TI yang selajutnya disebut Insiden adalah gangguan pada layanan TI yang tidak terencana yang menurunkan kualitas layanan TI.
19. Service Desk adalah titik kontak terpusat (central point of contact) dari Unit Pengguna TI Kementerian kepada Unit Pengelola TI Kementerian, baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, insiden maupun masalah.
20. Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disebut DRP adalah dokumentasi rencana berbasis risiko untuk kesiapan terhadap bencana yang memiliki fokus untuk pengembangan strategi, kebijakan, rencana, aturan
organisasi, tanggung jawab, dan prosedur eskalasi untuk memastikan kesinambungan TI dalam mendukung keberjalanan proses bisnis.
21. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
22. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.