Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf c menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
(4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan lengkap, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dalam Sistem OSS.
(5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS.
(6) Pelaku Usaha diberi kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari.
Your Correction
