Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN
Current Text
(1) Sertifikat CPPIB berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
